Queensha.id — Jepara,
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2025 menunjukkan lonjakan tajam yang memicu kekhawatiran serius. Data Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara mencatat, sebanyak 689 pekerja kehilangan pekerjaan, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Jepara, Abdul Mu’id, mengungkapkan bahwa tren PHK di Jepara terus menanjak dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat 290 orang, meningkat menjadi sekitar 380 orang pada 2024, dan melonjak drastis pada 2025.
“PHK tahun 2025 memang jauh lebih banyak dibanding 2024. Tahun 2024 sekitar 380-an, sedangkan tahun 2025 mencapai 689 pekerja,” kata Mu’id, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, penyebab PHK sangat beragam dan tidak semata-mata karena krisis industri. Faktor yang paling dominan antara lain berakhirnya masa kontrak kerja, habisnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), mutasi karyawan, hingga pelanggaran disiplin kerja.
“Alasannya macam-macam. Ada yang kontraknya habis, perjanjian kerjanya selesai, dan ada juga karena indisipliner, biasanya akumulasi dari surat peringatan,” jelasnya.
Mu’id menyebutkan, mayoritas pekerja yang terkena PHK berasal dari industri manufaktur padat karya, terutama perusahaan besar seperti HWI, PWI, dan SAMI.
Menariknya, sepanjang 2025 laporan PHK hampir seluruhnya berasal dari sektor padat karya, sementara sektor industri lainnya relatif belum melaporkan kasus serupa.
“Laporan PHK tahun 2025 ini mayoritas dari industri padat karya. Untuk sektor industri lainnya belum ada laporan masuk,” ujarnya.
Dari sisi pemenuhan hak pekerja, Mu’id memastikan bahwa sebagian besar buruh yang di-PHK telah menerima hak sesuai ketentuan. Karyawan berstatus tetap umumnya mendapatkan pesangon, sedangkan pekerja kontrak menerima uang kompensasi.
Namun demikian, tidak semua kasus berjalan mulus. Diskopukmnakertrans masih menerima aduan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Masih ada juga yang mengadu. Misalnya karyawan tetap yang di-PHK tapi tidak mendapatkan pesangon, rata-rata mereka melapor ke dinas,” pungkas Mu’id.
Lonjakan PHK ini menjadi sinyal serius bagi pemerintah daerah dan pelaku industri. Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian ketenagakerjaan, perlindungan hak buruh serta pengawasan ketenagakerjaan dinilai harus diperketat agar dampak sosial tidak semakin meluas.
***
Tim Redaksi.