Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Kontrakan Rusak, Siapa Wajib Bayar? KUH Perdata Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pemilik dan Penyewa

Kamis, 01 Januari 2026 | 07.15 WIB Last Updated 2026-01-01T00:16:36Z
Foto, rumah dikontrakkan.


Queensha.id - Edukasi Sosial,


Kerusakan rumah kontrakan kerap menjadi sumber konflik antara pemilik dan penyewa. Tak jarang, kedua pihak saling menyalahkan ketika biaya perbaikan muncul. Padahal, hukum telah mengatur secara tegas bahwa penentuan tanggung jawab tidak bergantung pada siapa yang menempati rumah, melainkan pada penyebab kerusakan itu sendiri.


Ketentuan tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, khususnya Pasal 1547 hingga Pasal 1600 yang mengatur hubungan hukum sewa-menyewa. Merujuk pada Artikel Publikasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sewa menyewa merupakan perjanjian yang memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan dan menikmati suatu barang dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban membayar uang sewa kepada pihak yang menyewakan. 


Dalam konteks rumah kontrakan, baik pemilik maupun penyewa memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, termasuk dalam hal perawatan dan perbaikan.
Lantas, ketika rumah kontrakan mengalami kerusakan, siapakah yang harus bertanggung jawab?


Kerusakan yang Menjadi Tanggung Jawab Penyewa

Penyewa diwajibkan menggunakan dan memelihara rumah sewaan sebagaimana layaknya pemilik yang baik. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 1564 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi selama masa sewa, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi di luar kesalahan atau kelalaiannya.


Kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyewa umumnya disebabkan oleh penggunaan yang tidak wajar atau kelalaian. Contohnya antara lain kaca jendela pecah akibat benturan, keran air patah karena ditarik berlebihan, lantai retak akibat penggunaan peralatan berat yang tidak semestinya, hingga instalasi listrik rusak karena dimodifikasi tanpa izin pemilik.


Dalam kondisi demikian, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggungan penyewa. Penyewa juga dilarang melakukan renovasi besar atau perubahan bentuk rumah tanpa persetujuan pemilik. Larangan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1554 KUH Perdata, yang melarang perubahan susunan atau bentuk barang sewaan selama masa sewa berlangsung.


Kerusakan yang Menjadi Tanggung Jawab Pemilik Rumah

Di sisi lain, pemilik rumah kontrakan memiliki kewajiban untuk menyerahkan hunian dalam kondisi layak huni dan terpelihara. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 1551 KUH Perdata, yang mewajibkan pihak yang menyewakan memelihara barang sewaan agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.



Kerusakan yang menjadi tanggung jawab pemilik umumnya berkaitan dengan usia bangunan atau struktur dasar rumah. Misalnya plafon ambruk akibat rangka atap yang rapuh, pipa air bocor karena material yang sudah tua, dinding retak akibat penurunan struktur bangunan, instalasi listrik bermasalah karena kabel usang, hingga jendela sulit dibuka karena kusen yang memuai dimakan usia. Selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa, maka kewajiban perbaikan sepenuhnya berada di tangan pemilik rumah.


Ketentuan Perbaikan Selama Masa Sewa

Aturan perbaikan sewaan berlaku untuk seluruh jenis hunian, termasuk rumah kontrakan, kos, maupun apartemen. Pasal 1555 KUH Perdata menyebutkan bahwa apabila selama masa sewa diperlukan perbaikan mendesak yang tidak dapat ditunda, penyewa wajib menerimanya, meskipun perbaikan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan sementara.


Namun demikian, apabila perbaikan berlangsung lebih dari 40 hari, penyewa berhak memperoleh pengurangan biaya sewa secara proporsional sesuai lamanya perbaikan dan bagian rumah yang tidak dapat digunakan. Bahkan, jika perbaikan membuat hunian menjadi tidak layak untuk dihuni, penyewa memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian sewa.


Dengan memahami aturan hukum ini, baik pemilik maupun penyewa diharapkan dapat bersikap lebih adil dan proporsional. Kejelasan tanggung jawab bukan hanya mencegah konflik, tetapi juga menciptakan hubungan sewa-menyewa yang sehat dan saling menghormati.


***
Tim Redaksi.