Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Parkir Naik Awal 2026, Pemkab Jepara Tegaskan Karcis Wajib dan Buka Layanan Aduan

Jumat, 02 Januari 2026 | 20.51 WIB Last Updated 2026-01-02T13:52:52Z
Foto, juru parkir di kawasan alun-alun 1 kabupaten Jepara.


Queensha.id - Jepara,


Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jepara resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi parkir di seluruh wilayah Bumi Kartini. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas regulasi pajak dan retribusi daerah sebelumnya.


Penyesuaian tarif tersebut diklaim bukan sekadar menaikkan angka, melainkan sebagai langkah penertiban dan transparansi pengelolaan parkir. Pemkab Jepara menargetkan sistem perparkiran yang lebih tertib, akuntabel, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).


Dalam aturan terbaru, tarif parkir dibagi ke dalam tiga kategori, yakni parkir tepi jalan umum, parkir Car Free Day (CFD), dan parkir event tertentu. Untuk sepeda motor, tarif parkir ditetapkan Rp2.000 di tepi jalan umum dan CFD, serta Rp5.000 pada event tertentu.


Sementara itu, mobil penumpang dan mobil barang kecil dikenakan tarif Rp3.000 di tepi jalan umum, Rp5.000 saat CFD, dan Rp10.000 pada event tertentu. Untuk bus besar, tarif parkir mencapai Rp20.000 di tepi jalan umum dan Rp30.000 saat CFD maupun event tertentu.


Adapun kendaraan tradisional seperti andong atau dokar dikenakan tarif Rp5.000 di seluruh kategori parkir, sedangkan sepeda ditetapkan Rp1.000. Khusus kendaraan barang berat dengan jumlah roda lebih dari enam, Pemkab Jepara memberlakukan tarif flat sebesar Rp30.000 untuk semua kategori parkir.


Seiring pemberlakuan tarif baru ini, Pemkab Jepara juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi sebagai bukti sah pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah.


Pemkab juga mengingatkan agar warga waspada terhadap praktik pungutan liar. Jika menemukan petugas parkir yang tidak memberikan karcis atau memungut tarif di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan pengaduan di nomor +62 896-5246-9666.


Dengan kebijakan ini, Pemkab Jepara berharap sistem perparkiran di wilayahnya semakin tertib dan transparan, serta mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Pemerintah menegaskan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci agar kebijakan tarif parkir baru ini berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan di lapangan.


***
Tim Redaksi.