| Foto, anggota Polantas dari Korlantas Polri memberikan informasi tentang E-BPKB pada 2027 mendatang. |
Queensha.id - Jakarta,
Korlantas Polri bersiap memasuki era baru dalam administrasi kendaraan bermotor. Mulai 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia ditargetkan sudah menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB. Format digital ini akan menggantikan BPKB konvensional yang selama puluhan tahun menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari modernisasi sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), sekaligus upaya menutup celah pemalsuan dokumen yang selama ini kerap terjadi pada BPKB model lama.
Dengan sistem elektronik, data kepemilikan kendaraan akan terintegrasi langsung dengan basis data Korlantas Polri dan dapat diverifikasi secara cepat serta akurat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB sebenarnya sudah berjalan.
Saat ini, kendaraan roda empat (R4) dan ke atas telah menggunakan e-BPKB secara nasional. Bahkan di wilayah Polda Metro Jaya, baik sepeda motor (R2) maupun mobil (R4) sudah sepenuhnya beralih ke BPKB elektronik.
“Kita mulai pengadaan e-BPKB sejak tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,” kata Wibowo dikutip dari Kompas, Minggu (11/1/2026).
Untuk wilayah di luar Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap. Menurut Wibowo, hal ini bukan disebabkan kendala sistem, melainkan keterbatasan pengadaan material e-BPKB yang masih terus dikejar oleh Korlantas. Selain itu, masa transisi juga harus mempertimbangkan stok BPKB lama yang masih tersedia.
“BPKB fisik lama tidak bisa langsung dihentikan karena berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Stok yang sudah dicetak harus tetap digunakan,” ujarnya.
Meski demikian, arah kebijakan sudah jelas. Melalui e-BPKB, Korlantas ingin memastikan satu kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang valid, tidak mudah dipalsukan, dan mudah diverifikasi oleh semua pihak.
Dalam format baru ini, e-BPKB akan dilengkapi cip dan kode digital yang dapat dipindai melalui aplikasi resmi.
Masyarakat, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, hingga aparat penegak hukum dapat langsung mengecek keaslian dokumen tanpa proses panjang.
Bagi konsumen kendaraan baru, kebijakan ini membawa dampak signifikan. Proses administrasi menjadi lebih aman, cepat, dan transparan. Risiko BPKB palsu atau data ganda dapat ditekan, sementara transaksi jual beli, pembiayaan, dan asuransi kendaraan menjadi lebih terlindungi.
Transformasi menuju e-BPKB menandai pergeseran besar dalam tata kelola kendaraan bermotor di Indonesia. Dari buku kertas ke sistem digital, Polri berupaya menjawab tantangan zaman sekaligus meningkatkan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.
***
Tim Redaksi.