Notification

×

Iklan

Iklan

Waspadalah BPKB Palsu di Kendaraan Bekas, e-BPKB Jadi Tameng Baru Konsumen

Selasa, 13 Januari 2026 | 09.36 WIB Last Updated 2026-01-13T02:37:19Z
Foto, BPKB kendaraan bermotor.


Queensha.id - Jakarta,


Di pasar mobil dan motor bekas, satu dokumen punya kekuatan lebih dari sekadar kertas: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Di sanalah status kepemilikan kendaraan ditentukan. 


Namun selama bertahun-tahun, BPKB versi lama justru kerap menjadi celah kejahatan. Pemalsuan marak, dan konsumen sering kali baru menyadarinya setelah transaksi terjadi.


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengakui persoalan tersebut nyata di lapangan. Kasus BPKB palsu bukan cerita lama, melainkan masalah yang terus berulang dan merugikan masyarakat. 


Karena itu, Polri kini mendorong penggunaan BPKB elektronik atau e-BPKB sebagai solusi untuk melindungi hak kepemilikan kendaraan.


“BPKB lama banyak juga kasus pemalsuan. Keuntungan dari e-BPKB ini bisa mengecek BPKB asli atau tidak hanya dengan scan barcode,” ujar Wibowo dikutip dari Kompas pada Minggu (11/1/2026).


Melalui sistem baru ini, masyarakat cukup mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Playstore. Barcode pada dokumen e-BPKB dipindai, lalu sistem akan langsung terhubung dengan basis data Electronic Registration and Identification (ERI) milik Polri.


“Kalau tidak terkonek, sudah jangan dibeli,” tegas Wibowo.


Sebelum e-BPKB diterapkan, proses pengecekan keaslian dokumen bukan perkara mudah. Bahkan bagi aparat kepolisian sendiri, validasi BPKB bisa memakan waktu lama. Jika transaksi terjadi di luar jam dinas, konsumen praktis tidak memiliki alat untuk memastikan keaslian dokumen saat itu juga.


“Jangankan masyarakat, kita saja polisi untuk ngecek BPKB asli atau tidak juga butuh waktu. Kalau kejadiannya hari Minggu, ya nunggu Senin. Transaksi hari ini, besok baru bisa dicek,” ungkap Wibowo.


Celah waktu inilah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Harga murah atau unit kendaraan langka sering membuat konsumen tergiur, sementara verifikasi dokumen terabaikan. Akibatnya, tak sedikit pembeli yang terjebak kendaraan bermasalah secara hukum.


Lewat e-BPKB, pola lama itu ingin diputus. Dalam format baru ini, setiap BPKB dilengkapi barcode dan cip RFID yang terhubung langsung dengan data kepolisian. Keaslian dokumen bisa diverifikasi dalam hitungan detik, tanpa perlu datang ke kantor polisi atau menunggu petugas.


“Untuk melindungi hak kebendaan dan hak kepemilikan masyarakat, makanya kita perkuat dengan e-BPKB. Kita kasih cip RFID di situ, sehingga masyarakat maupun petugas bisa langsung ngecek sesuai kepentingannya,” jelas Wibowo.


Bagi konsumen kendaraan bekas, kehadiran e-BPKB menjadi lapisan perlindungan tambahan yang krusial. Risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu dapat ditekan, cukup bermodal ponsel dan aplikasi resmi.


Di tengah maraknya kasus penipuan dokumen kendaraan, e-BPKB bukan sekadar inovasi digital, melainkan langkah preventif untuk mengembalikan rasa aman dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor di Indonesia.


***
Tim Redaksi.