Notification

×

Iklan

Iklan

Zikir di Candi Prambanan dan Bisikan Gaib dari Jepara: Antara Ekspresi Iman, Batas Toleransi, dan Alarm Sosial

Selasa, 06 Januari 2026 | 15.04 WIB Last Updated 2026-01-06T08:06:15Z
Foto, tangkap layar dari unggahan akun tiktok yang beredar luas. (Sumber Foto: SJ).


Queensha.id - Sleman, Yogyakarta,


Jagat media sosial kembali memanas setelah beredar video sekelompok jemaah asal Jepara yang melakukan zikir massal di kawasan Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta. Aksi tersebut bukan hanya menuai perhatian publik, tetapi juga memicu polemik lintas agama setelah terungkap adanya klaim “bisikan gaib” sebagai alasan pemilihan lokasi ritual.


Peristiwa ini dengan cepat berkembang dari isu lokal menjadi perbincangan nasional, menyentuh aspek sensitif: agama, toleransi, etika ruang ibadah, dan perlindungan situs warisan dunia.


Berawal dari Pantai Selatan, Berujung di Situs Hindu

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, membenarkan bahwa rombongan jemaah tersebut sebelumnya melakukan ritual spiritual di Pantai Parangtritis. Dari sanalah, menurut pengakuan pimpinan rombongan, muncul instruksi spiritual untuk melanjutkan zikir di kompleks Candi Prambanan.


“Informasinya mereka ini ritual dulu di Pantai Parangtritis, kemudian pemimpinnya mengaku mendapat bisikan gaib agar melaksanakan zikir di Candi Prambanan,” ujar Akhsan, Senin (5/1/2026).


Candi Prambanan sendiri merupakan situs suci umat Hindu sekaligus warisan budaya dunia UNESCO, yang memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan ruang dan aktivitas di dalamnya.


Kemenag: Tidak Ada Izin, Salah Tempat

Kemenag Jepara menegaskan bahwa aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak pernah berkoordinasi dengan otoritas keagamaan maupun pengelola situs.


Beberapa poin penegasan Kemenag:
Tidak ada rekomendasi atau pemberitahuan resmi dari kelompok jemaah.


Aktivitas ibadah tidak dilakukan di tempat peribadatan yang semestinya.


Situs cagar budaya lintas agama tidak boleh digunakan sembarangan untuk ritual tanpa izin dan kesepakatan bersama.
Kemenag memastikan akan melakukan pembinaan keagamaan terhadap kelompok tersebut agar semangat religius tetap berjalan dalam koridor hukum dan toleransi.


Publik Terbelah: Iman atau Pelanggaran Etika?

Video zikir di Prambanan memantik perdebatan sengit di media sosial.
Kelompok pro menilai:

1. Zikir adalah doa universal.

2. Aksi tersebut diniatkan untuk keselamatan bangsa.

3. Merupakan bagian dari kebebasan berekspresi beragama.


Kelompok kontra berpendapat bahwa:

1. Tindakan itu mencederai kesucian tempat ibadah agama lain.

2. Melanggar etika toleransi dan aturan cagar budaya.


Berpotensi memicu konflik horizontal.
Perdebatan ini menegaskan bahwa toleransi bukan sekadar niat baik, tetapi juga soal batas, adab, dan saling menghormati ruang sakral masing-masing.


Pandangan Islam: Niat Baik Tak Membenarkan Cara yang Salah

Dalam perspektif Islam, niat baik tidak cukup jika caranya keliru. Para ulama sepakat bahwa menjaga adab dan menghindari mudarat sosial adalah prinsip utama dalam beragama.



Islam mengajarkan:

1. Menghormati tempat ibadah agama lain (QS. Al-Kafirun: 6).

2. Menjaga ketertiban dan menghindari fitnah (QS. Al-Hujurat: 11–12).

3. Tidak melanggar kesepakatan dan aturan umum (taat pada ulil amri).


Mayoritas ulama menilai beribadah di tempat suci agama lain tanpa izin dan tanpa kebutuhan darurat tidak dibenarkan, karena berpotensi menimbulkan salah paham, kegaduhan, dan merusak citra Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.


Pengamat Sosial Jepara: Ini Bukan Spiritualitas, Tapi Salah Tafsir

Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai peristiwa ini sebagai contoh salah tafsir spiritual yang berbahaya jika dibiarkan.


“Masalahnya bukan pada zikirnya, tetapi pada tempat dan simbolnya. Ketika ritual keagamaan dilakukan di ruang sakral agama lain tanpa izin, itu bukan toleransi, tapi ketidaksensitifan sosial,” ujar Purnomo, Selasa (6/1/2026).


Ia menambahkan, klaim “bisikan gaib” tidak bisa dijadikan legitimasi publik.
“Dalam masyarakat modern dan majemuk, pengalaman spiritual bersifat personal. Ketika dibawa ke ruang publik tanpa pertimbangan sosial, ia bisa menjadi sumber konflik,” tegasnya.


Menurut Purnomo, peristiwa ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah, tokoh agama, dan pengelola situs sejarah untuk memperkuat edukasi toleransi berbasis etika, bukan sekadar slogan.


Jadi, peristiwa zikir massal di Candi Prambanan menunjukkan bahwa semangat beragama tanpa pemahaman sosial dapat berujung polemik. Indonesia adalah negeri majemuk, di mana iman harus berjalan seiring dengan adab, hukum, dan penghormatan terhadap keyakinan lain.


Toleransi bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi tahu kapan, di mana, dan bagaimana beragama dengan bijak. Jika tidak, niat suci pun bisa berubah menjadi bara konflik.


Pertanyaannya kini bukan hanya “boleh atau tidak”, tetapi:

"Sudahkah kita beragama dengan dewasa dan beradab?


***
Tim Redaksi.