Notification

×

Iklan

Iklan

Darurat BBM Karimunjawa: Wacana Angkut BBM Pakai Kapal Penumpang Picu Alarm Keselamatan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11.24 WIB Last Updated 2026-02-14T04:25:28Z
Foto, kapal KMP Siginjai untuk angkut BBM dari pelabuhan Kartini Jepara.


Queensha.id — Jepara,


Polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Karimunjawa kembali memanas setelah kapal tanker khusus jenis SPOB tertahan akibat persoalan administrasi. Di tengah krisis stok, muncul wacana penggunaan kapal penumpang KMP Siginjai untuk mengangkut BBM. Wacana ini langsung memantik pertanyaan serius: apakah kapal penyeberangan tersebut laik muatan untuk bahan bakar?


KMP Siginjai merupakan kapal motor penumpang (Ro-Ro) milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Jepara yang melayani rute Pelabuhan Kartini–Karimunjawa pulang-pergi. Kapal sepanjang 55,5 meter dengan tonase 571 GT itu didesain untuk mengangkut penumpang dan kendaraan, bukan bahan bakar cair berbahaya.


Kapal Tanker BBM Tertahan

Krisis muncul setelah kapal khusus pengangkut BBM, SPOB Liang Indah 01, tertahan karena kendala clearance dan perizinan. Dokumen tertanggal 13 Februari 2026 menunjukkan Pemerintah Kecamatan Karimunjawa telah mengajukan permohonan pengiriman BBM kepada Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah.


Stok yang diajukan meliputi:

1. Pertalite: 32 KL.

2. Bio Solar: 64 KL.


Namun tanpa kapal tanker khusus, distribusi tersendat. Wacana penggunaan kapal penumpang pun muncul sebagai solusi darurat.


BBM Masuk Kategori Barang Berbahaya

Secara regulasi pelayaran, BBM tergolong barang berbahaya kelas 3 (cairan mudah menyala). Pengangkutannya wajib menggunakan kapal dengan tangki khusus, sistem ventilasi anti-ledakan, proteksi kebakaran, serta sertifikasi pengangkutan bahan berbahaya.
SPOB (Self-Propelled Oil Barge) memang dirancang dengan standar tersebut.


Sebaliknya, kapal Ro-Ro penumpang tidak memiliki tangki permanen bersertifikat maupun sistem proteksi muatan BBM. Artinya, meski laik laut sebagai kapal penyeberangan, KMP Siginjai belum tentu laik muatan untuk bahan bakar curah.


Dalam hukum maritim, perbedaan ini krusial:

1. Laik laut: aman berlayar.

2. Laik muatan: aman mengangkut jenis muatan tertentu.

3. KMP Siginjai hanya memenuhi kategori pertama.


Diskresi Darurat, Tapi Berisiko

Dalam kondisi tertentu, syahbandar dapat memberikan diskresi terbatas jika terjadi keadaan darurat nyata. Namun diskresi hanya boleh dilakukan dengan syarat ketat: volume terbatas, kemasan sesuai standar, tanpa mengganggu keselamatan penumpang, serta di bawah pengawasan penuh otoritas pelayaran.


Tanpa standar tersebut, risiko yang muncul sangat besar:

1. Kebakaran di dek kendaraan.

2. Ledakan akibat uap bahan bakar.

3.Evakuasi sulit di tengah laut.

4. Potensi sanksi administratif dan pidana.


Keselamatan pelayaran menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditawar. Surat Persetujuan Berlayar seharusnya hanya diterbitkan jika kapal memenuhi seluruh syarat teknis dan hukum.


Kebutuhan Mendesak vs Keselamatan

Masyarakat Karimunjawa memang membutuhkan pasokan energi yang stabil. Namun solusi distribusi tidak boleh mengorbankan standar keselamatan. Penggunaan kapal penumpang untuk mengangkut BBM hanya dapat dilakukan sebagai opsi darurat dengan pengawasan ketat dan pembatasan ekstrem.


Secara investigatif, kesimpulannya jelas yaitu KMP Siginjai laik laut sebagai kapal penumpang, tetapi tidak dirancang dan tidak bersertifikat sebagai kapal pengangkut BBM curah. Solusi ideal tetap menggunakan kapal tanker khusus seperti SPOB.


Di tengah kebutuhan energi warga pulau, keputusan yang diambil harus berhitung matang. Dalam hukum pelayaran, satu kelalaian kecil di laut bisa berujung bencana besar.

***
Sumber: Ss/suara62.
Tim Redaksi.