Notification

×

Iklan

Iklan

Digerebek Warga, Diduga Selingkuh: Pria 23 Tahun asal Blora Ngaku Dikeroyok, Ditelanjangi dan Diarak 1 Kilometer ke Balai Desa

Kamis, 12 Februari 2026 | 07.37 WIB Last Updated 2026-02-12T00:40:18Z
Foto, pria berinisial MM (23) dari Blora, Jawa Tengah.


Queensha.id – Blora,


Dugaan kasus perselingkuhan di Kabupaten Blora berujung pada aksi main hakim sendiri yang kini diselidiki kepolisian. Seorang pria berinisial MM (23) alias Cimut melapor ke Polres Blora setelah mengaku dikeroyok, ditelanjangi, dan diarak warga menuju balai desa.


Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (2/2/2026) dini hari di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. MM mengaku saat itu sedang berada di rumah seorang perempuan berinisial RR ketika tiba-tiba didatangi puluhan warga.


“Sebelum dikeroyok divideoin dulu, setelah itu digerebek dan langsung dipukuli di dalam rumah,” ujar MM saat ditemui di kantor pengacaranya di Blora, Selasa (3/2/2026).


Menurut pengakuannya, sekitar 30 orang terlibat dalam pengeroyokan. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik berulang, ditelanjangi, kemudian diikat menggunakan tali tampar dan diarak menuju balai desa dengan jarak sekitar satu kilometer.


“Pas masih di rumah langsung ditelanjangin. Setelah itu diarak ke balai desa. Saya juga diancam dibakar dan dibunuh,” katanya.


Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi atau yang akrab disapa Mbah Yus, menegaskan bahwa pihaknya fokus pada dugaan penganiayaan dan penyiksaan terhadap kliennya, bukan pada dugaan perselingkuhan.


“Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Ini bukan pemerkosaan, ini dugaan penganiayaan bersama-sama. Klien kami dihajar, disiksa, ditelanjangi, dan diarak oleh puluhan orang,” tegasnya.


Ia menilai tindakan warga tidak berperikemanusiaan dan melanggar hukum. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, apapun latar belakang peristiwanya.


Akibat kejadian tersebut, MM disebut mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Kuasa hukum juga menyebut kondisi kliennya sempat mengalami gangguan saat diajak berkomunikasi, sehingga perlu pemeriksaan medis lebih lanjut.


MM telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Blora. Laporan diterima dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng. Pihak kuasa hukum berharap polisi dapat mengusut tuntas para pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi inisiator kejadian.


Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dialami MM.


“Laporan sudah masuk minggu kemarin. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kita akan memanggil pihak teradu dan para saksi,” ujarnya.


Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Terkait dugaan perselingkuhan yang melatarbelakangi peristiwa, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut dan fokus pada penyelidikan dugaan tindak kekerasan yang terjadi.


***
Tim Redaksi.