Queensha.id — Jepara,
Tragedi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Jepara kembali memakan korban jiwa. Jumlah korban meninggal dunia kini bertambah menjadi delapan orang, setelah satu korban baru dilaporkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa sebelumnya korban meninggal tercatat tujuh orang. Namun laporan terbaru menunjukkan adanya tambahan satu korban tewas.
“Korban meninggal saat ini laporan terakhir ada delapan orang. Tujuh orang dalam satu tempat, yang satu orang ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut Faizal, tujuh korban meninggal diketahui mengonsumsi minuman beralkohol oplosan di satu lokasi, yakni sebuah tempat karaoke di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Sementara satu korban lainnya masih didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa miras oplosan tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mencatat terdapat 10 korban akibat kejadian ini. Delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Empat Tersangka Ditetapkan Polisi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jepara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang masyarakat Jepara tersebut.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran miras oplosan maut itu.
Tersangka pertama adalah MR alias Pongi (49), pemilik tempat usaha karaoke di Desa Suwawal Timur yang menjadi lokasi para korban mengonsumsi minuman oplosan.
Kemudian S alias Kancil (31), warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, yang berperan sebagai kurir pengantar minuman beralkohol pesanan MR dari seorang pemasok berinisial HN.
HN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ironisnya, satu tersangka lain berinisial ESW (33), warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, justru turut menjadi korban meninggal dunia. ESW diketahui berperan sebagai peracik atau pengoplos minuman keras yang kemudian dikonsumsi bersama para korban lainnya.
Tragedi Berulang yang Jadi Alarm Keras
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan serius tentang bahaya miras oplosan yang kerap menelan korban jiwa. Praktik peracikan alkohol tanpa standar keamanan terus berulang dan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Polres Jepara menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta asal bahan campuran minuman beralkohol tersebut.
Kasus ini pun menjadi alarm keras bahwa di balik hiburan malam dan gelas minuman murah, maut bisa datang tanpa peringatan.
***
Wartawan: Aris BS.