| Foto, Kegiatan KOMDIGI dengan tema Sinergi Data Pelatihan untuk Penguatan Talenta Digital Indonesia. |
Queensha.id – Jakarta,
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan penciptaan sedikitnya 9 juta talenta digital sebagai fondasi transformasi digital nasional. Target ambisius ini menjadi bagian dari strategi besar memperkuat daya saing Indonesia di tengah percepatan ekonomi digital global yang diproyeksikan bernilai USD366 miliar pada 2030.
Komitmen tersebut sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen, yang diyakini akan semakin ditopang oleh sektor teknologi, kecerdasan buatan (AI), data, serta ekonomi digital berbasis platform.
Namun di tengah dorongan percepatan pengembangan sumber daya manusia digital, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan sinkronisasi kebijakan, terutama terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dalam Focused Group Discussion (FGD) di Batam pada Juli 2025 menyebut kebutuhan talenta digital Indonesia pada 2030 mencapai sekitar 12 juta orang. Sementara itu, pasokan saat ini baru sekitar 3 juta talenta.
“Talenta digital kita di tahun 2030 itu dibutuhkan sekitar 12 juta orang, sementara saat ini kita baru bisa menyuplai sekitar 3 juta. Itu pun sudah dihimpun dari berbagai ekosistem yang ada. Maka, kita perlu memacu berbagai program pengembangan talenta,” kata Nezar, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (10/2).
Sejak 2018, pemerintah telah menjalankan Program Digital Talent Scholarship (DTS) sebagai instrumen utama peningkatan kompetensi digital nasional. Program ini menyasar pelajar, mahasiswa, angkatan kerja muda, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat umum. Upaya tersebut juga diperkuat melalui Digital Leadership Academy (DLA) dan Gerakan Nasional Literasi Digital yang menjangkau jutaan masyarakat di berbagai daerah.
Memasuki 2026, Komdigi terus memperluas kolaborasi lintas sektor dan daerah. Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Komdigi menandatangani adendum nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengembangkan sekitar 19 ribu talenta digital hingga 2026.
Sasaran program mencakup ASN, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Langkah ini menegaskan bahwa pengembangan talenta digital membutuhkan ekosistem terbuka dan kolaboratif.
Namun di sisi lain, kebijakan pengaturan ruang digital seperti pembatasan usia penggunaan media sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dinilai perlu diselaraskan dengan agenda besar tersebut.
Media sosial kini tidak lagi sekadar ruang hiburan, melainkan menjadi medium pembelajaran informal, pengembangan kreativitas, jejaring profesional, hingga pintu masuk ke industri kreatif dan ekonomi digital. Bagi generasi muda, platform digital menjadi arena awal membangun keterampilan teknologi dan kolaborasi.
Kepala UNS Fintech Center and Banking, Dr. Putra Pamungkas, menilai kebijakan yang terlalu berfokus pada pembatasan akses berpotensi mengabaikan realitas ekosistem pembelajaran digital saat ini.
“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keterampilan digital, termasuk etika bermedia sosial, kolaborasi, dan kreativitas, justru tumbuh melalui praktik langsung di ruang digital. Tantangannya bukan sekadar membatasi, tetapi bagaimana negara memastikan pendampingan, literasi, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Meski demikian, perlindungan anak dan remaja di ruang digital tetap menjadi prioritas kebijakan publik. Sejumlah pengamat menilai pendekatan edukatif dan adaptif perlu dikedepankan, seperti penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan siber, serta pelibatan orang tua, pendidik, dan platform digital.
Pendekatan tersebut dinilai lebih selaras dengan kebutuhan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia digital dibanding pembatasan akses semata. Sinkronisasi kebijakan antara perlindungan anak dan pengembangan talenta digital menjadi kunci agar ambisi mencetak jutaan talenta teknologi tidak justru terhambat oleh regulasi yang tidak selaras.
***
Tim Redaksi.