Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Cabul Pimpinan Ponpes di Jepara: Sebut Klien Difitnah dan Sudah Impoten

Senin, 23 Februari 2026 | 19.01 WIB Last Updated 2026-02-23T13:40:35Z
Foto, Kuasa Hukum AJ, Nur Ali (kedua dari kiri) menyampaikan jika pelapor membuat fitnah terhadap kliennya pada Senin (23/2). (Foto: Radar Kudus).




Kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Kuasa hukum terlapor berinisial AJ secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya telah menyetubuhi santrinya sendiri.


Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum AJ, Nur Ali, dalam konferensi pers pada Senin (23/2/2026), didampingi tim penasihat hukum yakni Muhammad Abdur Rozak, Syarif Hidayatullah, serta Ali.


Bantah Tuduhan Persetubuhan

Sebelumnya, AJ yang merupakan pimpinan pondok pesantren di salah satu desa di Kecamatan Tahunan dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya hingga 25 kali dalam rentang April hingga Juli 2025. Namun pihak kuasa hukum menyatakan tuduhan tersebut tidak benar.


“Pak Yai ini terkena fitnah,” tegas Nur Ali kepada awak media.


Menurutnya, kliennya bahkan disebut telah mengalami impotensi atau lemah syahwat selama lima hingga tujuh tahun terakhir sehingga tuduhan persetubuhan dinilai tidak masuk akal.


Klaim Sudah Dilakukan Tabayyun

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah melakukan tabayyun atau klarifikasi mendalam terhadap berbagai fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Ia menjelaskan bahwa pelapor sebenarnya telah dikeluarkan dari pondok pesantren sejak 29 Mei 2025 karena melanggar sejumlah aturan internal.


Meski demikian, santriwati tersebut disebut masih bertahan di lingkungan pondok hingga 26 Juli 2025.


Menurut Nur Ali, pelanggaran yang dilakukan pelapor meliputi pelanggaran disiplin hingga tindakan yang dianggap tidak dapat ditoleransi oleh aturan pesantren.


“Keluar masuk membawa laki-laki malam hari, ditegur malah menantang. Bahkan sering masuk ke ruang privat meskipun sudah dilarang,” ujarnya.


Masuk Ruang Pribadi Pimpinan Ponpes

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pelapor beberapa kali memasuki ruang pribadi AJ yang disebut sebagai ruang zikir.


Ruang tersebut berada di area gudang air minum dalam kemasan yang digunakan kliennya untuk menyendiri dan beribadah.


“Sudah ada tulisan dilarang masuk, tapi tetap saja masuk dan mencari-cari Pak Yai, bahkan saat beliau sedang ziarah,” katanya.


Dugaan Rekayasa Bukti

Pihak kuasa hukum turut menuding adanya rekayasa bukti oleh pelapor, termasuk foto dan percakapan WhatsApp milik AJ.


Menurutnya, pelapor pernah mengambil kesempatan berfoto bersama kliennya secara tiba-tiba serta sempat terjadi kehilangan telepon genggam milik AJ.
Nur Ali juga mengklaim telah menemukan fakta lain berupa pengakuan dua pria berinisial IM (20) dan KN (19) yang disebut pernah menjalin hubungan badan dengan pelapor.


“Kami memiliki surat pernyataan mereka. Ini menjadi bukti bahwa Pak Kiai difitnah,” ujarnya.


Soroti Waktu Visum dan Dugaan Pemerasan

Tim kuasa hukum mempertanyakan proses visum terhadap pelapor yang baru dilakukan pada Januari 2026, padahal dugaan kejadian disebut berlangsung sejak April 2025.


“Kalau benar terjadi saat itu, mestinya visum dilakukan segera. Jarak waktunya terlalu jauh,” kata Nur Ali.


Selain itu, pihaknya juga menuding adanya upaya pemerasan terhadap kliennya hingga Rp300 juta. AJ disebut sempat menawarkan uang Rp5 juta dan dua bidang tanah bukan sebagai pengakuan kesalahan, melainkan agar persoalan yang dianggap sebagai aib tidak meluas.


Siap Tempuh Langkah Hukum Balik

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pelapor.


“Kami akan melaporkan balik, melihat perkembangan kondisi nanti,” tandasnya.


Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan dugaan pencabulan tersebut masih berjalan dan aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman terhadap keterangan dari kedua belah pihak.


***
Sumber: Radar Kudus.

Artikel diatas sudah ditayangkan oleh Radar Kudus, "https://radarkudus.jawapos.com/jepara/697231500/kuasa-hukum-terlapor-bantah-aj-menyetubuhi-santrinya-sendiri-mengaku-impoten-lama".