Queensha.id - Jakarta,
Polemik Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memasuki fase krusial. Ketentuan yang melarang pejabat memberitahukan informasi perpajakan kepada “pihak lain” kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sorotan publik tak lagi semata pada bunyi pasal, tetapi juga pada jejak historis dan tafsir yang berkembang di balik lahirnya norma tersebut.
Pasal 34 UU KUP lahir dalam perubahan ketiga UU KUP tahun 2007, ketika Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan. Semula, norma ini dimaksudkan menjaga kerahasiaan data perpajakan. Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut dinilai berkembang menjadi instrumen pembatas transparansi, terutama dalam proses pemeriksaan pajak yang melibatkan wajib pajak dan fiskus.
Selama bertahun-tahun, pasal ini kerap dijadikan dasar untuk melarang wajib pajak merekam pertemuan dengan aparat pajak. Dalihnya adalah menjaga kerahasiaan jabatan.
Namun kritik bermunculan karena tafsir yang dinilai terlalu luas itu berpotensi menutup ruang pengawasan publik serta melindungi perilaku menyimpang oknum aparat.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai publik perlu memahami konteks sejarah lahirnya norma tersebut.
“Pasal 34 itu lahir pada perubahan ketiga UU KUP tahun 2007. Saat itu Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan. Dari sanalah fondasi pembatasan ini dibentuk,” ujarnya, dikutip dari aktual.com Kamis (19/2).
Menurut Rinto, norma itu kemudian dipertegas melalui praktik administrasi. Ia merujuk pada Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak pusat ND-1/PJ/PJ.09/2024 tertanggal 17 Januari 2024 yang melarang pengunjung mengambil atau merekam foto, video, dan/atau suara di seluruh kantor unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan tersebut lalu diikuti kantor wilayah di berbagai daerah.
“Larangan perekaman bukan kebijakan individual di tingkat kantor. Itu kebijakan yang diturunkan dari pusat. Dan dasar hukumnya kembali lagi pada Pasal 34 UU KUP,” tegasnya.
Frasa Karet dan Ruang Gelap
Pemerhati kebijakan perpajakan menyoroti adanya dua frasa karet dalam Pasal 34 ayat (1), yakni “setiap pejabat” dan “pihak lain”. Ketidakjelasan definisi ini membuka ruang tafsir luas yang berpotensi menempatkan wajib pajak sebagai “pihak lain” atas data dan pembicaraan tentang dirinya sendiri.
Padahal, sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system. Wajib pajak adalah pihak yang menghitung, menyetor, sekaligus melaporkan kewajiban pajaknya. Dalam logika tersebut, wajib pajak semestinya menjadi pemilik utama data perpajakan yang berkaitan dengan dirinya.
Seorang auditor forensik perpajakan yang pernah memberi keterangan di sidang MK menilai penafsiran yang menempatkan wajib pajak sebagai “pihak lain” merupakan kekeliruan logika hukum.
Menurutnya, dokumentasi berupa rekaman justru dapat menjadi alat bukti penting jika terjadi intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
Dugaan Melindungi Oknum
IWPI menilai larangan perekaman yang diberlakukan secara kaku berpotensi mempersempit ruang pembuktian jika terjadi pelanggaran.
“Kalau prosesnya tertutup, jika ada penyimpangan siapa yang bisa membuktikan? Justru keterbukaan melindungi institusi dari oknum,” kata Rinto.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap data pihak ketiga tetap penting. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh proses pemeriksaan dari dokumentasi oleh wajib pajak.
“Kalau ada data pihak ketiga, bisa dilakukan penghitaman atau redaksi. Tapi jangan seluruh proses dibuat gelap,” ujarnya.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi kini menjadi arena penentu: apakah norma yang lahir pada 2007 benar-benar menjaga kerahasiaan atau dalam praktiknya justru menjadi tameng perlindungan bagi oknum yang menyimpang. Perkara ini bukan sekadar sengketa teknis hukum administrasi, melainkan menyentuh prinsip dasar transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan relasi antara negara dan warga dalam sistem perpajakan Indonesia.
***
Tim Redaksi.