Queensha.id – Nasional,
Maut sering kali datang tanpa aba-aba. Di banyak daerah, ancaman itu justru mengintai dari genangan air yang menutup lubang di jalan rusak. Selama ini, kecelakaan akibat aspal terkelupas kerap dianggap sekadar “takdir” atau nasib sial di perjalanan.
Padahal, secara hukum, kerusakan jalan bukan hanya persoalan teknis, melainkan bentuk kelalaian serius yang dapat berujung pidana bagi penyelenggara jalan.
Kerangka hukum nasional menegaskan, pembiaran infrastruktur rusak yang menyebabkan kecelakaan hingga merenggut nyawa bisa menyeret pejabat publik ke meja hijau.
Mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai memperbaiki atau memberi peringatan atas kerusakan jalan.
Ancaman hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Kedua regulasi itu menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau minimal memasang rambu peringatan untuk mencegah kecelakaan.
Akademisi teknik sipil sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan tidak ada ruang pembiaran dalam hukum.
“Pasal 24 UU LLAJ memerintahkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika belum bisa, wajib dipasang rambu. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Pejabat Lalai Terancam Pidana
Pasal 273 UU LLAJ menjadi dasar hukum kuat bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban jika jalan rusak menimbulkan korban. Sanksi yang diatur meliputi:
1. Korban meninggal dunia: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Luka berat: Penjara hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta.
2. Luka ringan/kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
3. Tanpa rambu peringatan: Penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta meski belum ada korban.
Djoko mengingatkan masyarakat untuk memahami status jalan sebelum melapor. Jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Menteri PU, jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota berada di bawah bupati atau wali kota. Ketepatan laporan akan menentukan efektivitas penanganan.
Hak atas Nyawa dan Rasa Aman
Jalan raya bukan hanya jalur transportasi, tetapi urat nadi logistik dan akses menuju fasilitas kesehatan. Tingginya curah hujan di awal 2026 kembali membuka persoalan lama yaitu buruknya pemeliharaan infrastruktur.
Selain kualitas aspal, aspek keselamatan seperti marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, jalur pesepeda, fasilitas disabilitas, hingga penerangan jalan umum (PJU) menjadi kewajiban yang diatur dalam hukum. PJU, yang kerap dianggap pelengkap, justru berperan penting menekan kecelakaan dan tindak kriminal.
“Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Penerangan bukan sekadar estetika kota, tetapi hak atas rasa aman bagi masyarakat,” tegas Djoko.
Swasta Juga Bisa Dipenjara
Tak hanya pemerintah, pihak swasta maupun perorangan yang merusak fungsi jalan juga dapat dipidana.
Berdasarkan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja, praktik seperti galian ilegal atau kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merusak jalan terancam pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pembangunan jalan dengan anggaran triliunan rupiah akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan lemah. Para ahli menilai, sudah saatnya masyarakat berhenti menjadi penonton pasif dan berani melaporkan kerusakan jalan yang membahayakan.
“Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan di jalan adalah hak warga negara dan tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” pungkas Djoko.
***
Sumber: KPS.
Tim Redaksi.