Notification

×

Iklan

Iklan

Maut di Balik Gelas Oplosan: 9 Tewas di Jepara, Keluarga Korban Desak Miras Ilegal Diberantas

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10.51 WIB Last Updated 2026-02-17T16:48:44Z
Foto, anak almarhum, Budi Setianto, didampingi keluarganya yang menyampaikan bahwa keluarga telah mengikhlaskan kepergian Sulhadi.




Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali merenggut nyawa warga Jepara. Meninggalnya Sulhadi alias Kucing (53), warga Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, menambah panjang daftar korban pesta miras berbahaya yang terjadi di wilayah tersebut. Duka mendalam masih menyelimuti keluarga yang ditinggalkan.
Di rumah duka, Jumat sore (13/2/2026), anak almarhum, Budi Setianto, didampingi ibunya Wiharsanti, menyampaikan bahwa keluarga telah mengikhlaskan kepergian Sulhadi. Namun mereka berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi.


“Kami sudah ikhlas. Tapi jangan sampai ada korban lagi akibat miras di Jepara,” ujar Budi, Sabtu (14/2/2026).


Wiharsanti juga meminta aparat bertindak tegas terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Saya minta miras diberantas. Dampaknya sangat meresahkan dan sudah banyak memakan korban,” tegasnya.


Korban Berjatuhan

Data kepolisian mencatat, sedikitnya sembilan orang tewas setelah menenggak miras oplosan dalam rangkaian kejadian di Jepara. Pesta miras diduga digelar di warung dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Mlonggo dan Pakis Aji. Dalam kasus terbaru, enam orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman oplosan yang diracik dan dijual di wilayah Desa Suwawal Timur.


Para korban mengalami gejala serupa setelah menenggak minuman tersebut, mulai dari pusing, mual, muntah, sesak napas, dada panas, hingga hilang kesadaran. Sebagian korban sempat dilarikan ke sejumlah rumah sakit, seperti RSUD Kartini Jepara, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada. Namun, nyawa mereka tidak tertolong.


Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MR alias Pongi (49), S alias Kancil (31), dan ESW (33). Selain itu, satu pemasok alkohol berinisial HN masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari lokasi pengoplosan, polisi menyita berbagai barang bukti seperti jeriken alkohol, botol, galon, alat saringan, serta bahan campuran minuman.


Jejak Lama Tragedi Oplosan

Tragedi miras oplosan bukan kali pertama terjadi di Jepara. Catatan kasus menunjukkan peredaran miras ilegal telah menimbulkan korban sejak bertahun-tahun lalu. Pada 2022, sembilan orang tewas dalam kasus serupa di wilayah Mlonggo. Bahkan sejak 2017, penjual miras oplosan pernah dijerat hukum dengan pasal berlapis karena membahayakan nyawa.


Padahal, aturan daerah sudah jelas. Perda Jepara Nomor 2 Tahun 2013 melarang peredaran minuman beralkohol ilegal dan memberikan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan serta denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.


Ironisnya, sebagai daerah yang dikenal religius dengan banyak pondok pesantren dan tokoh agama, Jepara masih dibayangi peredaran miras oplosan secara sembunyi-sembunyi maupun terbuka. Dampaknya, korban jiwa terus berjatuhan.


Seruan Penindakan

Keluarga korban dan masyarakat berharap tragedi ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap produsen, penjual, dan pemasok miras oplosan dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


Tragedi ini bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap korban, ada keluarga yang kehilangan. Dan di balik setiap gelas oplosan, tersimpan ancaman maut yang nyata.


***
Sumber: Ss/S62.
Tim Redaksi.