Queensha.id – Edukasi Islam,
Pertanyaan tentang mengapa babi diciptakan padahal diharamkan untuk dikonsumsi umat Islam kerap muncul di ruang publik, terutama di tengah perdebatan soal kesehatan, logika, dan ketaatan beragama. Sejumlah ulama di Indonesia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi medis, melainkan dari perspektif teologis dan fungsi ciptaan dalam Islam.
Dalam ajaran Islam, semua makhluk diyakini sebagai ciptaan Allah. Namun, tidak semua yang diciptakan otomatis diperuntukkan sebagai makanan manusia. Larangan terhadap konsumsi daging babi secara tegas tercantum dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 173.
Ulama menilai, keberadaan babi tidak berarti sia-sia. Hewan tersebut memiliki fungsi ekologis sebagai pemakan sisa dan bagian dari rantai keseimbangan alam. Namun fungsi itu tidak identik dengan kebolehan konsumsi bagi umat Islam.
“Dalam Islam, penciptaan tidak selalu identik dengan perintah untuk memanfaatkan secara konsumtif. Ada makhluk yang diciptakan untuk menjaga keseimbangan alam, bukan untuk dimakan,” ujar HS, seorang ulama dan pengajar fikih dari Indonesia dalam kajian keagamaan yang dikutip redaksi.
Bukan Sekadar Soal Sehat atau Tidak
Perdebatan sering muncul ketika sebagian orang berargumen bahwa ada individu yang mengonsumsi daging babi selama puluhan tahun namun tetap terlihat sehat. Menurut para ulama, pendekatan semacam itu tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam Islam.
Hukum halal dan haram, kata mereka, tidak hanya didasarkan pada dampak kesehatan yang terlihat secara kasatmata. Ada dimensi kebersihan, spiritualitas, serta ujian ketaatan dalam setiap ketentuan syariat.
“Tidak sakit bukan berarti aman, dan pengalaman pribadi tidak bisa dijadikan standar hukum umum. Dalam Islam, halal–haram ditentukan oleh wahyu, bukan semata observasi manusia,” jelas seorang cendekiawan Muslim Indonesia dalam diskusi keagamaan nasional.
Ulama juga mengingatkan bahwa banyak hal yang secara medis mungkin tidak langsung menimbulkan dampak, namun tetap dibatasi dalam ajaran agama sebagai bentuk perlindungan. Prinsip ini, menurut mereka, berlaku bukan hanya pada makanan, tetapi juga perilaku.
Pandangan ulama menekankan bahwa konsep haram tidak identik dengan kebencian terhadap makhluk tertentu. Sebaliknya, larangan dipahami sebagai bentuk perlindungan dan pengaturan hidup manusia.
Dalam perspektif teologi Islam, kepatuhan terhadap perintah Allah menjadi ukuran utama, bukan semata-mata rasionalitas yang bisa dipahami manusia secara langsung. Ada dimensi ujian iman ketika seseorang tetap taat meski belum sepenuhnya memahami hikmah di balik suatu ketentuan.
“Iman tidak selalu menunggu logika tuntas. Justru di situlah letak ujian ketaatan. Ketika perintah datang dari wahyu, maka sikap seorang Muslim adalah menjalankan,” kata AH, seorang pengasuh pesantren di Jawa Tengah.
Para ulama mendorong agar diskusi soal halal–haram, termasuk tentang babi, tidak berhenti pada perdebatan emosional atau semata-mata kesehatan. Edukasi keagamaan dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa syariat memiliki dimensi yang lebih luas, mencakup spiritual, moral, dan sosial.
Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, para tokoh agama juga mengingatkan pentingnya menyampaikan pandangan keagamaan dengan cara yang bijak dan menghormati perbedaan keyakinan.
“Yang terpenting adalah pemahaman bagi umat Islam sendiri tentang dasar-dasar ajaran mereka. Bahwa halal–haram bukan sekadar soal medis, tapi bagian dari sistem nilai dan ketaatan,” ujar seorang ulama nasional.
Perdebatan tentang babi dalam perspektif Islam pun dinilai sebagai bagian dari dinamika literasi keagamaan di masyarakat. Bagi umat Muslim, jawaban utamanya kembali pada prinsip dasar: setiap ciptaan memiliki fungsi, dan setiap larangan diyakini memiliki hikmah, baik yang sudah dipahami maupun yang masih menjadi misteri.
***
Tim Redaksi.