Notification

×

Iklan

Iklan

Ngantuk di Jalan Pantura Jepara, Truk Tangki Hantam Deretan Motor dan Teras Rumah Warga

Jumat, 13 Februari 2026 | 10.48 WIB Last Updated 2026-02-13T04:07:03Z
Foto, tangkap layar dari unggahan akun Facebook kecelakaan lalu lintas di wilayah kecamatan Mlonggo.




Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Jepara–Mlonggo, tepatnya di sekitar Toko Buana Bakery Coffee, Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Insiden dini hari itu melibatkan satu truk tronton tangki yang diduga oleng akibat sopir mengantuk dan menabrak sejumlah kendaraan yang terparkir di bahu jalan serta teras rumah warga.


Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Polres Jepara sebagai kecelakaan tunggal yang menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Beruntung, tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini.


Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan awal, truk tronton tangki bernomor polisi B 9049 JFU yang dikemudikan Moch. Suyitno, warga Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, melaju dari arah Bangsri menuju Jepara dengan kecepatan sedang.


Setibanya di lokasi kejadian di Jalan Jepara–Mlonggo, pengemudi diduga mengantuk sehingga kendaraan oleng ke kiri. Truk kemudian menabrak empat sepeda motor yang terparkir di bahu jalan kiri, yakni Honda Supra, Honda Scoopy, Honda PCX, dan Honda Vario. 


Usai menabrak kendaraan-kendaraan tersebut, truk masih melaju dan menghantam teras rumah milik warga bernama Mutamadin Arief.


Sejumlah kendaraan yang tertabrak diketahui milik warga setempat, di antaranya Feri Adi (Honda Vario), Muhammad Riyan (Honda PCX), Aji Santoso (Honda Scoopy), dan Achmad Khoirun Ni’am (Honda Supra). Kerusakan juga terjadi pada bagian teras rumah warga yang berada tepat di jalur kejadian.


Kerugian dan Penanganan

Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Jepara segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di jalur utama Jepara–Bangsri tersebut.


Kerugian materiil sementara ditaksir mencapai Rp10 juta, mencakup kerusakan kendaraan dan bangunan rumah warga. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Imbauan Kepolisian

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, IPDA Ahmad Riyanto, mengimbau seluruh pengemudi, khususnya sopir kendaraan berat, untuk tidak memaksakan diri berkendara saat kondisi lelah atau mengantuk.


“Pengemudi diharapkan beristirahat cukup sebelum melakukan perjalanan, terutama pada jam-jam rawan seperti dini hari. Jika merasa mengantuk, segera menepi di tempat aman untuk beristirahat. Keselamatan diri dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas utama,” tegasnya, Jum'at (13/2/2026).


Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan terlalu dekat dengan badan jalan utama, terutama di jalur padat kendaraan berat, guna menghindari risiko kecelakaan serupa di kemudian hari.


***
Tim Redaksi.