Queensha.id – Opini Publik,
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali memantik kegelisahan publik. Masyarakat dikejutkan dengan narasi yang beredar: seorang santri diduga mengalami pelecehan berulang kali oleh oknum pimpinan pesantren, bahkan disebut terjadi puluhan kali, lalu diakhiri dengan pernikahan tanpa wali yang sah dan mahar simbolis.
Terlepas dari detail kasus yang masih harus diuji secara hukum, pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: apakah pernikahan bisa menjadi jalan keluar dari kejahatan seksual?
Jawaban dari banyak ulama dan pakar hukum di Indonesia cenderung tegas: tidak.
Pernikahan Tidak Menghapus Unsur Pidana
Dalam perspektif hukum Indonesia, kejahatan seksual merupakan delik pidana yang tidak hilang hanya karena pelaku menikahi korban. Apalagi jika pernikahan tersebut dilakukan tanpa prosedur sah, tanpa wali, tanpa saksi, atau dalam kondisi tekanan.
Pakar hukum pidana menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP tetap menempatkan pelecehan atau kekerasan seksual sebagai kejahatan yang harus diproses secara hukum.
Sejumlah akademisi hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada dalam berbagai forum publik menyatakan bahwa praktik menikahkan korban dengan pelaku justru berpotensi menjadi bentuk tekanan baru terhadap korban.
Menurut mereka, pernikahan tidak menghapus peristiwa pidana yang telah terjadi. Bahkan jika dilakukan untuk menutupi kasus, hal itu dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum tambahan.
Pandangan Ulama: Nikah Tidak Sah Jika Dipaksakan
Sejumlah ulama terkemuka di Indonesia juga memberikan pandangan tegas. Dalam berbagai fatwa dan pernyataan publik, lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam harus memenuhi syarat sah: adanya wali, saksi, mahar yang layak, serta kerelaan kedua belah pihak.
Ulama dari kalangan pesantren besar seperti KH Ma'ruf Amin dalam sejumlah kesempatan pernah menekankan bahwa pernikahan tidak boleh dijadikan alat untuk menutup kejahatan. Jika terjadi pemaksaan atau manipulasi, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah secara syariat.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Mereka menilai bahwa pelaku kejahatan seksual tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sementara korban harus dilindungi dan dipulihkan.
Dampak Sosial dan Psikologis
Para psikolog dan pemerhati perlindungan anak mengingatkan bahwa praktik menikahkan korban dengan pelaku justru berpotensi memperparah trauma. Korban bisa mengalami tekanan mental berlapis, karena harus hidup bersama orang yang diduga menyakitinya.
Lembaga seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama ini mendorong pendekatan yang berpusat pada korban. Mereka menekankan bahwa korban berhak mendapatkan keadilan, pendampingan psikologis, dan perlindungan hukum.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus-kasus yang melibatkan lembaga pendidikan keagamaan selalu menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik. Pesantren dan lembaga pendidikan agama memiliki peran besar dalam membentuk moral masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran serius, penanganannya harus transparan dan sesuai hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak menghakimi sebelum proses hukum berjalan, namun juga tidak menormalisasi praktik yang berpotensi merugikan korban. Pernikahan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup kejahatan.
Para ulama dan pakar hukum sepakat bahwa keadilan bagi korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa perlindungan santri dan siswa di lingkungan pendidikan harus diperkuat.
Pengawasan, sistem pelaporan, dan transparansi lembaga pendidikan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan lingkungan belajar tetap aman.
"Artikel diatas merupakan opini publik yang menjelaskan tentang dugaan perilaku pelecehan seksual".
***
Tim Redaksi.