| Foto, Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara menetapkan tiga tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menewaskan enam orang di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji. Tragedi yang terjadi di sebuah kafe karaoke itu juga menyebabkan dua orang lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, tiga tersangka yang ditetapkan yakni MR alias Pongi (49) warga Suwawal Timur, S alias Kancil (31) warga Desa Mambak, serta ESW (33) warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. Polisi juga menetapkan satu orang berinisial HN sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga pemasok bahan alkohol.
“Ketiga tersangka menjual miras oplosan yang diracik sendiri dari bahan alkohol yang didapat dari pemasok. Minuman itu kemudian dijual kepada para korban,” ujar AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Kronologi Oplosan Berujung Kematian
Kasus ini bermula pada Jumat (6/2/2026) ketika tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari pemasok. Alkohol tersebut kemudian dioplos bersama bahan lain dan dijual di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur.
Setelah mengonsumsi minuman tersebut, para korban mengalami gejala serupa seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada panas, hingga hilang kesadaran. Pada Minggu (8/2) dan Senin (9/2), korban satu per satu dilarikan ke rumah sakit.
Sebagian korban akhirnya meninggal dunia, baik saat menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, RS Graha Husada Jepara, maupun di rumah.
Polisi mencatat total ada delapan korban. Enam di antaranya meninggal dunia yakni Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).
Sementara dua korban lain, Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara dengan keluhan sesak napas, penglihatan kabur, muntah, dan pusing.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken alkohol, galon air, botol minuman, alat saring, corong, pompa air, teko takaran, ember, gelas, hingga bahan campuran lain yang digunakan untuk meracik miras.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui meracik miras tanpa keahlian dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan demi keuntungan cepat.
Para tersangka dijerat Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu pemasok alkohol berinisial HN yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya miras oplosan yang kembali memakan korban jiwa. Polisi memastikan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran miras ilegal demi mencegah tragedi serupa terulang di Jepara.
***
Tim Redaksi.