Notification

×

Iklan

Iklan

Tiang dan Kabel WiFi Berdiri Sembarangan? Warga Berhak Menolak dan Menuntut Ganti Rugi

Rabu, 11 Februari 2026 | 19.09 WIB Last Updated 2026-02-11T12:22:41Z
Foto, kabel WiFi di tiang listrik yang menganggu kenyamanan dan keamanan warga.



Keberadaan tiang dan kabel WiFi yang dipasang di permukiman warga tanpa izin kerap menimbulkan keluhan. Selain mengganggu estetika dan akses jalan, pemasangan infrastruktur telekomunikasi yang tidak melalui persetujuan pemilik lahan juga berpotensi melanggar aturan hukum.


Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak bahkan menuntut ganti rugi jika pemasangan tiang dan kabel telekomunikasi dilakukan tanpa persetujuan.


“Jika ada masyarakat yang merasa terganggu dengan tiang dan kabel WiFi, silakan menuntut atau meminta ganti rugi. Pemasangan itu harus melalui persetujuan pemilik tanah atau bangunan,” ujar Purnomo, Rabu (11/2/2026).


Dasar Hukum: Wajib Izin Pemilik Lahan

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan tanah atau bangunan milik perseorangan untuk kepentingan jaringan telekomunikasi dengan persetujuan pemiliknya.


Sementara pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa pemanfaatan tersebut harus disertai dengan pemberian kompensasi yang wajar kepada pemilik lahan atau bangunan. Artinya, pemasangan tiang, kabel fiber optik, atau perangkat jaringan lain tidak boleh dilakukan sepihak tanpa izin.


“Jadi bukan hanya soal izin, tetapi juga ada kewajiban kompensasi jika menggunakan lahan milik warga. Ini yang sering diabaikan,” kata Purnomo.


Warga Bisa Melapor

Purnomo mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan pemasangan tiang atau kabel telekomunikasi tanpa izin. Laporan dapat disampaikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satpol PP, atau pemerintah daerah setempat dengan merujuk pada peraturan daerah terkait penataan jaringan utilitas.


Menurutnya, banyak kasus pemasangan kabel WiFi di lingkungan permukiman yang dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi. Hal ini berpotensi memicu konflik antara warga dan penyedia layanan.


“Jika merasa terganggu atau dirugikan, masyarakat berhak meminta penertiban, bahkan menuntut ganti rugi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Perlu Penataan dan Pengawasan
Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pemasangan jaringan telekomunikasi di wilayahnya. Penataan kabel dan tiang utilitas yang semrawut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan warga.


Purnomo berharap penyelenggara telekomunikasi mematuhi regulasi yang ada serta mengedepankan komunikasi dengan warga sebelum melakukan pemasangan.


“Telekomunikasi penting untuk kemajuan, tetapi hak warga juga harus dihormati. Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru menimbulkan masalah baru di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.


***
Tim Redaksi.