Notification

×

Iklan

Iklan

Opsen Pajak Kendaraan Naik Tajam, Warga Jateng Mengeluh: Motor dan Mobil Terancam “Pajak Melonjak” di 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 09.39 WIB Last Updated 2026-02-09T02:40:59Z
Foto, ilustrasi STNK (DKI Jakarta).




Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dipastikan terasa signifikan mulai 2026. Pemicunya adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Meski aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, dampaknya mulai dirasakan luas oleh masyarakat pada tahun ini.


Dalam skema baru tersebut, opsen PKB naik sekitar 16,6 persen dan opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen. Kombinasi kenaikan ini membuat total pajak kendaraan yang harus dibayar masyarakat meningkat cukup tajam, terutama bagi pemilik mobil dan kendaraan dengan nilai pajak pokok tinggi.


Sebagai gambaran, pajak sepeda motor yang sebelumnya berkisar Rp135 ribu bisa naik menjadi sekitar Rp172 ribu per tahun. Sementara pajak mobil yang semula Rp3,5 juta berpotensi melonjak hingga sekitar Rp6 juta, tergantung nilai PKB pokok kendaraan masing-masing.


Kenaikan tersebut memicu keluhan dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak warga menilai beban pajak baru ini datang di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Pengeluaran rumah tangga dinilai semakin berat, terlebih bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan.



Di sejumlah daerah, suara keberatan mulai muncul. DPRD Kota Semarang bahkan telah meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang atau disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Mereka menilai pemerintah perlu mempertimbangkan daya beli warga serta dampak sosial yang ditimbulkan.


Bagi masyarakat Jepara, isu ini menjadi perhatian serius. Kendaraan bermotor masih menjadi alat utama mobilitas, baik untuk bekerja, usaha, maupun aktivitas harian. Kenaikan pajak dikhawatirkan akan berdampak pada biaya operasional masyarakat, pelaku UMKM, hingga sektor transportasi lokal.


Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami skema opsen pajak ini. 


Selain itu, transparansi penggunaan pajak juga menjadi kunci agar publik merasa bahwa kenaikan beban yang mereka tanggung sebanding dengan manfaat yang diterima, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan layanan publik.


Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kebijakan penyeimbang, seperti insentif, diskon, atau keringanan bagi kelompok tertentu. Tanpa langkah tersebut, kenaikan pajak kendaraan berpotensi menimbulkan resistensi publik dan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.


Kenaikan opsen PKB dan BBNKB menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal daerah selalu berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Di tengah kebutuhan pembangunan, keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan warga menjadi kunci agar kebijakan tetap adil dan berkelanjutan.


***
Wartawan: Yuda AA.
Jepara, 9 Februari 2026