Queensha.id – Semarang,
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2026 memicu gelombang keluhan masyarakat. Lonjakan beban pajak disebut mencapai 16 persen hingga lebih dari 60 persen, tergantung jenis dan nilai kendaraan.
Pantauan di sejumlah kantor Samsat menunjukkan banyak wajib pajak terkejut saat mengetahui nominal yang harus dibayarkan melonjak tajam setelah masa pemutihan berakhir. Kenaikan ini dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam skema baru tersebut, total kewajiban pajak kendaraan meningkat menjadi sekitar 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen, akibat tambahan opsen yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Opsen PKB naik sekitar 16 persen lebih, sedangkan opsen BBNKB dapat melonjak hingga 32 persen.
Dampaknya langsung terasa di lapangan. Pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini bisa mencapai Rp172 ribu. Untuk kendaraan roda empat, pajak yang semula berkisar Rp3,5 juta bahkan berpotensi mendekati Rp6 juta, tergantung nilai jual kendaraan.
Seorang pemilik mobil di Kota Semarang mengaku pajaknya naik signifikan setelah kebijakan opsen diberlakukan.
“Tahun lalu sekitar Rp1,4 juta, sekarang hampir Rp1,9 juta. Kaget juga, karena kenaikannya lumayan besar,” ujarnya, Rabu (11/2) dikutip dari berbagai sumber.
Tak sedikit warga yang akhirnya menunda pembayaran pajak karena dana yang dibawa tidak mencukupi. Keluhan juga ramai di media sosial. Sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, serta menilai sosialisasi kebijakan masih minim.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membenarkan adanya penyesuaian pajak kendaraan. Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah pada 2026.
Pemprov, kata dia, perlu melakukan penyesuaian anggaran sekitar Rp814 miliar melalui optimalisasi pendapatan pajak daerah yaitu termasuk PKB, pajak alat berat, dan pajak air permukaan serta efisiensi belanja di seluruh organisasi perangkat daerah.
Data 2025 menunjukkan realisasi pendapatan Jateng mencapai Rp23,76 triliun, sementara belanja mencapai Rp23,87 triliun, sehingga terjadi selisih belanja lebih dari Rp109 miliar.
Pemerintah menilai akselerasi pendapatan dan efisiensi belanja menjadi kunci menjaga kesehatan fiskal daerah. Namun di lapangan, keresahan warga belum mereda. Bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja harian, lonjakan pajak kendaraan bukan sekadar angka di lembar tagihan, melainkan tambahan beban nyata di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
***
Tim Redaksi.