Queensha.id – Edukasi Sosial,
Meminjamkan nama atau KTP kepada orang lain untuk mengajukan kredit motor atau mobil memang sering terdengar sebagai “tolong kecil” antar teman atau kerabat. Meskipun dapat komisi namun di balik niat baik itu, risiko hukum dan finansial yang dihadapi bisa berat dan tak terduga, bahkan berujung pidana dan masuk penjara.
Contoh Kasus Nyata: Dari Duit Cepat ke Sel Penjara
Kasus yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Seorang warga bernama Poniman meminjamkan KTP miliknya kepada rekannya agar dapat mengajukan kredit motor dengan janji cicilan ditanggung oleh sang peminjam. Motor pun berhasil dicairkan dan dibawa kabur, tetapi cicilan tidak pernah dibayar.
Akibatnya, Poniman yang tertulis sebagai debitur bertanggung jawab atas kredit macet dan akhirnya divonis dua tahun penjara serta denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Lumajang karena dianggap terlibat dalam penggelapan kendaraan yang masih dicicil.
Risiko Hukum dan Finansial yang Mengintai
1. Masuk Daftar Debitur Bermasalah (SLIK OJK)
Jika kredit macet atau terlambat bayar, nama Anda yang tercantum sebagai debitur akan tercatat buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini membuat Anda sulit mendapatkan kredit lagi di masa depan – bahkan ketika Anda tak pernah menyentuh kendaraan atau produk yang dicicil.
2. Tanggung Jawab Cicilan Sepenuhnya Ada Pada Anda
Menurut prinsip hukum perjanjian, setiap perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan layaknya undang-undang bagi pihak yang menandatanganinya. Artinya, nama yang digunakan akan dianggap sebagai pihak yang meminjam dan berlaku sebagai debitur sepenuhnya, termasuk kewajiban melunasi kreditnya.
3. Potensi Terjerat Dugaan Tindak Pidana
Meminjamkan identitas untuk kredit, apalagi dengan iming-iming keuntungan, dapat disalahartikan sebagai penipuan atau penggelapan, terutama bila ternyata unit yang dicicil dibawa kabur atau terjadi kerugian nyata bagi lembaga pembiayaan.
4. Risiko Kerugian Finansial
Tak hanya reputasi kredit, pemilik nama juga bisa menghadapi tuntutan hukum dari perusahaan pembiayaan yang menagih kewajiban cicilan yang belum dibayar merupakan sebuah situasi yang bisa menghancurkan kondisi finansial pribadi.
Saran Ahli: Jangan Pernah Memberikan Nama untuk Kredit Orang Lain
Praktik meminjamkan nama sering muncul karena godaan keuntungan cepat atau karena rasa tolong-menolong. Namun para praktisi finansial dan pembiayaan sepakat bahwa jangan pernah meminjamkan nama atau identitas pribadi Anda untuk keperluan kredit orang lain, baik motor ataupun mobil, karena konsekuensinya bisa jauh lebih besar daripada imbalan yang dijanjikan.
Pandangan Pengamat Sosial Asal Jepara: Purnomo Wardoyo
Menurut Purnomo Wardoyo, pengamat sosial asal Jepara, fenomena ini mencerminkan ketidaktahuan masyarakat terhadap sistem hukum dan perbankan di Indonesia, sekaligus adanya tekanan sosial yang membuat orang terkadang “rela” mempertaruhkan reputasi demi membantu kerabat atau teman yaitu “Meminjamkan nama untuk kredit bukan hanya soal transaksi finansial sederhana.
Hal ini mengaitkan nama pribadi dengan tanggung jawab hukum yang sangat serius. Banyak yang belum paham bahwa ketika nama Anda tercatat sebagai debitur, Anda masuk ke dalam perjanjian yang punya kekuatan hukum sepenuhnya. Akibatnya bukan sekadar utang macet, tapi bisa berujung pada proses pidana dan dampak sosial yang berkepanjangan,” kata Purnomo, Senin (2/2/2026).
Purnomo juga memperingatkan bahwa biaya sosial dari gagal bayar bukan hanya kerugian materi, tapi juga reputasi dan kepercayaan diri seseorang di masyarakat yang bisa runtuh dalam sekejap. Ia mendorong masyarakat agar selalu memahami konsekuensi hukum sebelum menyetujui penggunaan identitas pribadi untuk kepentingan orang lain.
Meminjamkan nama untuk kredit bukan solusi ringan tapi ia memindahkan segala risiko hukum dan finansial kepada Anda sebagai pemilik nama, termasuk kemungkinan pidana dan gangguan pada reputasi kredit. Pikirkan dua kali sebelum mengatakan “iya” dan karena imbalan kecil bisa berubah menjadi beban besar.
***
Tim Redaksi.