Queensha.id — Jepara,
Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri yang terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mulai membuka fakta baru yang memantik perhatian publik. Selain dugaan tindak asusila yang disebut terjadi hingga puluhan kali, pondok pesantren tersebut juga diduga belum mengantongi izin operasional resmi.
Dari hasil penelusuran awak media, fenomena pondok pesantren tanpa izin di Kabupaten Jepara ternyata bukan hal baru. Sejumlah ulama maupun tokoh agama diketahui mendirikan lembaga pendidikan berbasis pesantren, namun sebagian di antaranya belum memenuhi aspek legalitas administrasi sebagaimana ketentuan pemerintah.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, pondok pesantren yang kini terseret kasus dugaan pencabulan santri hingga 25 kali tersebut diduga termasuk lembaga pendidikan yang belum memiliki izin resmi.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa pondok pesantren tersebut dikenal sebagai lembaga yang tertutup dari lingkungan luar. Aktivitas di dalam pesantren jarang diketahui masyarakat, bahkan interaksi dengan warga sekitar sangat terbatas.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, selama ini masyarakat hanya mengetahui pondok tersebut sebagai tempat mengaji biasa tanpa mengetahui aktivitas di dalamnya secara detail.
"Kami warga sebenarnya jarang tahu kegiatan di dalam pondok. Santri keluar juga tidak sering, semuanya seperti tertutup. Selama ini kami hanya mengira itu pondok pesantren biasa," ujarnya, Minggu (22/2).
Warga lain juga menyebutkan bahwa komunikasi antara pengelola pondok dan masyarakat sekitar sangat minim.
"Tidak pernah ada kegiatan sosial yang melibatkan warga. Kalau ada tamu atau kegiatan besar juga jarang terlihat. Jadi warga memang tidak banyak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam," kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Beberapa warga mengaku kaget setelah munculnya laporan dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Kami sangat terkejut. Tidak menyangka ada kejadian seperti itu. Harapannya kasus ini diusut tuntas supaya tidak ada korban lain," tambahnya.
Ironisnya, Ketua RT setempat disebut merupakan mantan santri di pondok pesantren tersebut, sehingga hubungan sosial antara pesantren dan lingkungan sekitar dinilai cukup dekat namun minim pengawasan eksternal.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, kasus ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya yang belum memiliki legalitas jelas.
Hingga saat ini, awak media masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jepara. Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 November 2025 dan kini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pondok pesantren ilegal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
***
Tim Redaksi.