Queensha.id – Edukasi Sosial,
Aktivitas truk kontainer yang keluar-masuk jalan kampung sempit kerap memicu keluhan warga. Selain merusak jalan desa yang hanya cukup dilalui satu mobil, lalu lintas kendaraan berat di permukiman juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Pertanyaannya, apakah hal itu dibenarkan secara hukum?
Aturan Soal Kendaraan Berat di Jalan Desa
Secara umum, penggunaan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, kendaraan wajib menggunakan jalan sesuai dengan kelas jalan dan daya dukungnya. Jalan desa atau jalan lingkungan biasanya masuk kategori jalan kelas rendah yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk kontainer.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta aturan teknis di daerah mengatur bahwa jalan harus digunakan sesuai fungsi dan kelasnya. Jika kendaraan berat melintas di jalan yang tidak sesuai kelas, hal itu dapat dikategorikan pelanggaran dan berpotensi merusak infrastruktur.
Pemerintah daerah juga umumnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan tonase kendaraan di jalan tertentu. Jika jalan kampung hanya dirancang untuk kendaraan ringan, maka truk kontainer yang melintas tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif.
Kewajiban Pabrik dan Pengusaha
Jika terdapat pabrik di desa terpencil yang menggunakan akses jalan kampung sempit, perusahaan seharusnya menyediakan akses jalan yang sesuai dengan kapasitas kendaraan operasionalnya. Dalam praktiknya, perusahaan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, termasuk soal izin penggunaan jalan dan perbaikan jika terjadi kerusakan.
Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat diminta bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat. Tanggung jawab ini bisa berupa perbaikan jalan, kompensasi, atau pembangunan akses khusus.
Apakah Warga Bisa Mengadu?
Warga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan jika merasa terganggu atau dirugikan. Laporan dapat disampaikan ke beberapa pihak berikut:
1. Pemerintah Desa/Kelurahan – Sebagai pihak terdekat untuk menindaklanjuti keluhan warga.
2. Dinas Perhubungan (Dishub) – Berwenang mengatur lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat.
3. Dinas Pekerjaan Umum (PU) – Berwenang terkait kerusakan jalan.
4. Satpol PP – Untuk penegakan Perda terkait penggunaan jalan.
5. Polisi Lalu Lintas – Jika terjadi pelanggaran aturan lalu lintas atau membahayakan warga.
Warga juga dapat meminta dilakukan kajian dampak lalu lintas (andalalin) jika aktivitas industri di wilayah tersebut menimbulkan gangguan signifikan.
Perlu Penataan dan Pengawasan
Pengamat sosial menilai kasus truk kontainer di jalan kampung sempit sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan koordinasi. Padahal, keselamatan warga dan ketahanan infrastruktur harus menjadi prioritas.
Jika jalan desa hanya cukup satu mobil, lalu dilintasi kontainer besar setiap hari, maka risiko kecelakaan, kerusakan jalan, hingga konflik sosial sangat tinggi. Karena itu, perlu ada penertiban serta solusi seperti pembatasan jam operasional, pembangunan jalur alternatif, atau perbaikan jalan oleh pihak perusahaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak diam jika merasa dirugikan. Gunakan jalur resmi pengaduan agar persoalan dapat ditangani sesuai hukum dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan desa.
Pandangan Pengamat Sosial
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai fenomena truk kontainer yang masuk ke jalan kampung kecil menunjukkan lemahnya pengawasan serta koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak industri.
“Jalan kampung itu bukan untuk kontainer. Kalau jalan hanya cukup satu mobil, lalu setiap hari dilintasi truk besar, jelas berbahaya dan merusak. Warga berhak protes karena itu menyangkut keselamatan dan hak mereka atas lingkungan yang aman,” ujarnya.
Menurut Purnomo, perusahaan yang beroperasi di desa terpencil wajib menyediakan akses jalan yang layak atau berkoordinasi dengan pemerintah untuk peningkatan jalan. Jika tidak, aktivitas tersebut bisa melanggar aturan penggunaan jalan dan merugikan masyarakat.
“Kalau warga merasa terganggu atau jalan rusak, silakan lapor ke Dishub, PU, atau Satpol PP. Bahkan bisa menuntut ganti rugi jika kerusakan terjadi akibat kendaraan operasional perusahaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah menegakkan aturan tonase kendaraan serta memperjelas rambu pembatasan di jalan desa.
“Jangan sampai ekonomi berjalan, tapi keselamatan warga dikorbankan. Pembangunan harus tertib aturan dan menghormati hak masyarakat,” tambahnya.
Perlu Solusi dan Penertiban
Kasus kendaraan berat di jalan kampung sempit kerap memicu konflik antara warga dan pihak perusahaan. Karena itu, diperlukan solusi seperti pembatasan jam operasional, pembangunan jalur khusus industri, atau perbaikan jalan oleh pihak perusahaan.
Warga diimbau menempuh jalur resmi pengaduan agar persoalan dapat ditangani secara hukum dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan desa.
***
Tim Redaksi.