Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Pukuli Pencuri Malah Jadi Tersangka: Ketika Rasa Keadilan Berhadapan dengan Hukum di Indonesia

Senin, 02 Februari 2026 | 17.52 WIB Last Updated 2026-02-02T10:53:58Z
Foto, ilustrasi pencuri dipukuli warga dan tertangkap.


Queensha.id – Edukasi Hukum,


Di berbagai daerah di Indonesia, kasus di mana warga memukuli pencuri yang tertangkap basah malah berujung pada proses hukum terhadap pelaku pemukulan sudah bukan berita langka. Fenomena ini memicu pro-kontra tajam di masyarakat: apakah mengejar dan menangkap pencuri tanpa kekerasan termasuk tindakan yang sah? Atau warga seharusnya hanya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum?


Hukum Nasional: Vigilantisme Tetap Bisa Dipidana

Dalam hukum pidana Indonesia, warga tidak diperbolehkan mengambil hukum sendiri (main hakim sendiri atau vigilantism). Meskipun KUHP tidak secara eksplisit mencantumkan istilah “vigilantisme”, tindakan seperti mengejar, memukul, atau menganiaya seseorang yang diduga pencuri tetap dapat diproses secara pidana. 


Misalnya, berdasarkan pasal-pasal berikut:

1. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.

2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

3. Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penghancuran barang.


Artinya, meskipun motivasi awal warga adalah untuk menghentikan pencurian, tindakan fisik terhadap pencuri berpotensi membuat pelakunya diproses sebagaimana tindak pidana lain jika melampaui batas yang diatur oleh hukum. 


Beda antara Membela Diri dan Menghakimi

Hukum Indonesia memang mengenal konsep pembelaan diri (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP, di mana seseorang dalam keadaan terancam nyawanya atau keselamatan dirinya berhak melakukan tindakan untuk melindungi diri tanpa dipidana. Namun, pembelaan itu harus proporsional dan dalam situasi nyata yang mengancam, bukan menjadi pembenar tindakan kekerasan sekadar karena pelaku kejahatan diduga mencuri.


Kasus nyata sejumlah warga yang mengejar pengambil ternak atau begal namun justru ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan kompleksitas penerapan hukum ini di lapangan. Menko Polhukam pernah menyatakan bahwa warganya tidak boleh dihukum jika benar-benar membela diri dari agresor, tetapi pembuktiannya tidak mudah dan sering kali berujung pada proses hukum terlebih dulu.


Mengapa Warga Kerap Menangkap Sendiri?

Fenomena main hakim sendiri seringkali tumbuh karena masyarakat hilang kepercayaan terhadap penegak hukum, yang dinilai lambat dalam merespons kriminalitas seperti pencurian. Ketika rasa aman terganggu, dorongan emosional, solidaritas kolektif, dan tekanan sosial mendorong warga untuk mengambil tindakan cepat di tempat kejadian.


Akan tetapi, pakar hukum menegaskan bahwa meskipun dimaklumi secara emosional, tindakan ini tetap melanggar hukum pidana dan berpotensi menciptakan korban baru, baik dari sisi pelaku tindak pidana maupun warga yang melakukannya.


Pendapat Pengamat Sosial Asal Jepara: Purnomo Wardoyo

Menurut Purnomo Wardoyo, pengamat sosial asal Jepara, fenomena warga yang memukul pencuri hingga berujung penetapan tersangka merupakan cermin dari keresahan sosial dan disfungsi penegakan hukum.


“Kita melihat ada ketidakpercayaan terhadap proses hukum formal, terutama karena kasus kriminal seperti pencurian sering dipandang sepele oleh masyarakat. Namun, ketika warga turun tangan sendiri, mereka tidak memahami batas-batas legalitas. Akhirnya, rasa frustasi terhadap sistem hukum justru berujung pada masalah hukum baru bagi dirinya sendiri,” kata Purnomo, Senin (2/2/2026).


Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu didorong untuk memahami dua hal penting:

1. Perbedaan antara bela diri yang proporsional dan tindakan main hakim sendiri, serta batas-batas hukum yang jelas.

2. Peran aparat penegak hukum seharusnya kuat dan responsif, sehingga warga merasa aman menyerahkan kasus kriminal secara formal tanpa perlu mengambil tindakan sendiri.


Menurut Purnomo, kasus warga yang diproses hukum setelah mengejar pencuri adalah tragis tapi dapat dipahami jika dilihat dari perspektif sosial yang lebih luas: rasa ketidakadilan, trauma terhadap kriminalitas, dan lemahnya kepercayaan terhadap proses hukum formal.


Waspada Emosi, Patuhi Hukum

Mengejar pencuri tanpa kekerasan sejatinya lebih aman daripada memukul atau menganiaya. Namun, langkah paling benar secara hukum tetaplah melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan memberikan bukti yang kuat. Hukum di Indonesia menjamin hak warga untuk merasa aman, tetapi juga melindungi hak setiap orang termasuk terduga pelaku kriminal sampai ada putusan pengadilan.


Dalam banyak kasus, tindakan yang dimaksud untuk “menegakkan keadilan” justru berujung pada konsekuensi hukum dan bukan hanya bagi pencuri, tetapi juga bagi mereka yang mencoba bertindak sendiri tanpa memahami batas-batas hukum pidana yang berlaku.


***
(Sumber: Analisis KUHP dan studi hukum pidana di Indonesia).