Notification

×

Iklan

Iklan

Batas LPJ Banprov Desa Jateng 2025 Dipertanyakan, Data Dinsospermades Jepara Justru Tak Sinkron

Selasa, 03 Maret 2026 | 20.19 WIB Last Updated 2026-03-03T13:20:30Z
Foto, tangkap layar dari data terpadu Dinsospermasdes di kabupaten Jepara.


Queensha.id — Jepara,


Batas waktu penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Provinsi (Banprov) Desa Tahun Anggaran 2025 di Jawa Tengah menuai pertanyaan. Pasalnya, terjadi perbedaan antara aturan resmi dalam regulasi pemerintah provinsi dengan informasi yang disampaikan pejabat daerah di Kabupaten Jepara.


Berdasarkan Pergub Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Desa, khususnya Pasal 20, penyampaian LPJ Banprov desa seharusnya dilakukan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya setelah pelaksanaan anggaran.


Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan batas waktu.


Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa batas penyampaian LPJ Banprov Desa TA 2025 diperpanjang hingga 31 Maret 2026, sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Perpanjangan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik karena secara normatif tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pergub yang masih berlaku.


Data LPJ Berbeda Antar Pejabat

Tidak hanya soal batas waktu, perbedaan data progres pelaporan juga muncul di internal Dinsospermades Jepara. Muh Ali menyebutkan bahwa hingga awal Maret 2026, sekitar 75 persen desa telah menyerahkan LPJ Banprov ke Dinsospermades.


Namun pernyataan berbeda datang dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Edy Utoyo. Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa (3/3/2026), ia menyampaikan bahwa:

1. LPJ yang telah diunggah baru 61 persen,

2. Bankap mencapai 77 persen,

Artinya masih terdapat 39 persen desa di Kabupaten Jepara yang belum menyampaikan LPJ Banprov TA 2025.


Perbedaan angka tersebut dinilai cukup mencolok dan berpotensi membingungkan publik maupun pemerintah desa yang membutuhkan kepastian informasi.


Ancaman Sanksi Menanti Desa

Muh Ali menegaskan, desa yang belum menyelesaikan LPJ hingga batas akhir 31 Maret 2026 akan dikenakan sanksi administratif.


Salah satu konsekuensinya adalah penundaan pencairan Banprov Desa Tahun Anggaran 2026.


Kondisi ini membuat pemerintah desa berada pada posisi dilematis. Di satu sisi mereka mengacu pada aturan Pergub, di sisi lain mengikuti instruksi teknis terbaru dari pemerintah provinsi melalui pemerintah kabupaten.


Perlu Evaluasi Kinerja dan Transparansi Data

Perbedaan informasi antara kepala dinas dan kepala bidang menunjukkan adanya persoalan sinkronisasi data di tingkat perangkat daerah.


Dalam tata kelola pemerintahan modern, konsistensi data menjadi kunci utama pelayanan publik. Ketidaksamaan angka bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap akurasi informasi pemerintah.


Pengamat tata kelola desa menilai kepala daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap kinerja perangkat dinas, khususnya dalam penyampaian informasi kepada publik.


Publik berhak menerima data yang sama, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab transparansi bukan hanya soal membuka informasi, tetapi memastikan bahwa informasi yang dibuka benar-benar satu data, satu suara, dan satu kebenaran administratif.


***
Tim Redaksi.