Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Sudah Mengingatkan, Tapi Tender Jalan Terus: Kronologi Lengkap OTT KPK Menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kamis, 05 Maret 2026 | 04.31 WIB Last Updated 2026-03-04T21:32:25Z
Foto, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.


Queensha.id — Pekalongan,


Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq semakin terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya menemukan dugaan konflik kepentingan, tetapi juga mengungkap fakta mengejutkan: peringatan internal pemerintah daerah sebenarnya sudah diberikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Kini, Fadia resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 23 Maret 2026.


Sudah Diperingatkan Sekda, Tapi Tetap Jalan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa potensi pelanggaran telah lama disadari di internal Pemkab Pekalongan. Peringatan datang langsung dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.


Masalah bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan PT RNB, lalu perusahaan tersebut ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang ia pimpin sendiri.


Menurut penyidik KPK, sejumlah pejabat daerah telah berkali-kali mengingatkan adanya konflik kepentingan serius. Namun proses pengadaan tetap berjalan.


Perusahaan Keluarga Masuk Tender Pemerintah

KPK mengungkap struktur perusahaan yang menjadi sorotan yaitu PT RNB bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing.


Perusahaan tersebut didirikan oleh anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris. Artinya, perusahaan keluarga ikut menjadi vendor proyek pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Dalam perspektif hukum pengadaan, kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip utama tata kelola anggaran negara yaitu bebas intervensi dan konflik kepentingan.


OTT Ramadan: Bupati Ditangkap Bersama Ajudan

Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan rangkaian OTT di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya.


Total 12 orang diamankan dan salah satu yang ikut diamankan adalah Sekda Mohammad Yulian Akbar. OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ketujuh KPK sepanjang tahun 2026.


Barang Bukti yang Disita KPK

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

1. Satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (orang kepercayaan bupati).

2. Barang bukti elektronik milik pihak terkait.

3. Dokumen pengadaan barang dan jasa
Barang-barang tersebut kini menjadi alat utama penyidik untuk menelusuri aliran keputusan dan dugaan keuntungan pribadi.


Pasal Berat yang Menjerat

Fadia Arafiq dijerat dengan sejumlah pasal korupsi:

1. Pasal 12 huruf i UU Tipikor (penyalahgunaan jabatan).

2. Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi).



Pasal tersebut membuka kemungkinan hukuman berat apabila terbukti adanya keuntungan pribadi dari jabatan publik.


Ruang Kerja Disegel KPK

KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk ruang kerja bupati.
Meski demikian, aktivitas ASN tetap berjalan normal keesokan harinya.


Langkah penyegelan dilakukan untuk mengamankan dokumen penting dan mencegah hilangnya barang bukti.
Dari Penyanyi Dangdut ke Kepala Daerah
Nama Fadia Arafiq sebenarnya sudah dikenal publik sejak lama. Ia merupakan putri penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq.


Karier Fadia Arafiq 

Penyanyi dangdut era 1990-an
Wakil Bupati Pekalongan (2011–2016)
Bupati Pekalongan periode 2021–2026
Popularitas dunia hiburan menjadi modal politik yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan daerah.


Kasus ini bukan sekadar soal OTT.
Fakta paling mencolok justru satu hal yaitu peringatan sudah ada. Risiko sudah diketahui. Tapi keputusan tetap diambil.
Kasus Fadia Arafiq menjadi contoh klasik bagaimana konflik kepentingan sering bermula bukan dari tindakan tersembunyi, melainkan dari keputusan yang tetap dijalankan meski tanda bahaya telah dinyalakan sejak awal.


Korupsi, sekali lagi, tidak selalu dimulai dari uang. Sering kali ia dimulai dari jabatan yang lupa batasnya.


***
Tim Redaksi.