Queensha.id - Jakarta,
Pemerintah akan kembali menggelontorkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari paket insentif fiskal nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yakni golongan 450 VA dan 900 VA.
"Ketentuannya kurang lebih sama seperti sebelumnya, hanya saja kali ini dibatasi untuk daya di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Diskon listrik ini menjadi salah satu dari enam insentif yang digulirkan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat menjelang libur sekolah dan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Paket kebijakan yang mulai berlaku pada 5 Juni tersebut mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga menegaskan.
Namun, hingga kini pemerintah belum merinci skema teknis diskon listrik 50 persen tersebut. Airlangga mengungkapkan bahwa regulasi dan perhitungan anggaran sedang dalam proses finalisasi di masing-masing kementerian terkait.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada juga yang cukup dengan Peraturan Menteri (Permen). Semuanya harus rampung sebelum 5 Juni," jelasnya.
Susi menekankan bahwa insentif fiskal ini merupakan strategi untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga, sekaligus menjadi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang pada kuartal pertama 2025 hanya tumbuh 4,87 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua bisa mencapai 5 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjadi katalis positif bagi roda ekonomi nasional yang tengah berupaya memperkuat fondasi pemulihan pascapandemi dan gejolak global.
***
Sumber: KPS.