Foto, Irawan, resmi divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang. |
Queensha.id - Palembang,
Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Panggung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Irawan, resmi divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing pada Rabu (21/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp519 juta untuk kepentingan pribadi. Salah satu alokasi dana yang mencengangkan adalah penggunaan dana tersebut untuk membiayai judi sabung ayam.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp519 juta. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hakim Sangkot.
Dihukum Ganti Rugi dan Ancaman Tambahan
Tak hanya hukuman badan, Irawan juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar kerugian negara. Jika tidak mampu melunasi, maka harta miliknya akan disita negara. Dan jika penyitaan tidak mencukupi, Irawan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa dana desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru dihamburkan oleh Irawan demi aktivitas ilegal. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dengan melanggar hukum.
Kedua Pihak Nyatakan “Pikir-pikir”
Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat menyatakan masih akan memikirkan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan dana publik, terlebih dana desa yang menjadi tumpuan pembangunan masyarakat akar rumput, merupakan kejahatan berat yang tidak akan ditoleransi oleh hukum.
0 Komentar