Breaking News

Geger Ngawi! Dua Kepala Desa Ditangkap Tim Tiger karena Edarkan Uang Palsu Lintas Provinsi

Foto, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi dalam Konferensi Pers.


Queensha.id - Ngawi, 

Warga Kabupaten Ngawi diguncang kabar mengejutkan: dua kepala desa setempat ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi karena terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi. Kasus ini tidak hanya menodai kepercayaan publik, namun juga membuka praktik kriminal yang melibatkan elite desa.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025), membenarkan bahwa dua kepala desa diamankan bersama tiga tersangka lainnya.

"Kami amankan lima tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi dalam kasus mengedarkan uang palsu. Dua dari lima tersangka adalah kepala desa, yakni DM (Dwi Minarto) dan ES (Edy Santoso),” tegas Charles.


Dwi Minarto (42), Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, dan Edy Santoso (55), Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, diduga menjadi bagian aktif dalam jaringan ini. Tiga tersangka lain yang ditangkap adalah AS (41), warga Sragen; AP (38), warga Kuningan; dan TAS (47), warga Lampung Selatan.

Modus Rapi, Jangkauan Luas

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di beberapa toko di Kecamatan Sine dan Ngrambe pada awal Mei 2025. Penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan di sejumlah agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU yang digunakan sebagai lokasi penukaran uang palsu ke uang asli.

Charles mengungkapkan bahwa DM dan AS membeli uang palsu dari AP dan TAS dengan skema menggiurkan: satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan rupiah.

“Para pelaku menyasar tempat-tempat transaksi harian agar uang palsu cepat beredar dan bercampur dengan uang asli,” jelas Charles.

Barang Bukti Mencengangkan

Dari tangan DM, polisi menyita 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sedangkan dari tersangka TAS, ditemukan lebih dari 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, ditambah uang palsu asing: 1.000 lembar Real Brasil, 91 lembar Dollar AS pecahan $50, dan 90 lembar Dollar AS pecahan $100 yang belum dipotong.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa CCTV, ponsel, dompet, buku rekening, ATM, alat hitung uang, senter LED, mini mikroskop, dan alat pengukur kertas dan semua diduga digunakan dalam operasional jaringan pemalsuan ini.

Jerat Hukum dan Ancaman Berat

Atas aksinya, DM, ES, dan AS dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara AP dan TAS, sebagai pemasok utama uang palsu, disangka melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.

Amanah yang Dikhianati

Terungkapnya keterlibatan dua kepala desa dalam kasus ini memicu kemarahan publik. Warga merasa dikhianati oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pelayan masyarakat.

“Miris. Kepala desa kok malah jadi bagian dari kejahatan. Ini mencoreng nama baik desa kami,” ujar seorang warga Ngrambe yang enggan disebut namanya.

Kini, Polres Ngawi terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jalur distribusi yang lebih luas. Kasus ini membuka mata publik bahwa kejahatan bisa menyusup bahkan ke struktur pemerintahan desa.

***

Sumber: KPS.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia