Queensha.id - Jepara,
Ikdha Nurul Omarriyah asal Desa Bandengan, Jepara, sosok yang dikenal luas sebagai Ketua Jetman atau Tifosi Mania (Jetman Team Supporter perempuan) Persijap Jepara, baru saja membagikan pengalamannya yang mengejutkan terkait iuran BPJS Kesehatan. Dalam sebuah unggahan dan wawancara dengan media lokal, Ikdha mengungkap bahwa ia harus membayar tagihan sebesar Rp3.974.500 yang tercatat hanya untuk satu bulan periode pembayaran.
Struk pembayaran yang ia dapatkan dari gerai Alfamidi pada 27 Mei 2025 pukul 19:45 WIB memperlihatkan rincian tagihan sebesar Rp3.972.000 dengan tambahan biaya administrasi bank sebesar Rp2.500. Dalam data pelanggan, ia tercatat sebagai kepala keluarga dengan tiga anggota yang ikut dalam satu nomor VA (Virtual Account) BPJS.
"Saya benar-benar kaget pas lihat tagihannya. Saya pikir hanya nunggak sebentar, ternyata akumulasinya bisa sebesar ini. Ini jadi himbauan serius buat warga Jepara, jangan pernah sepelekan iuran BPJS. Kalau tidak dibayar, tetap dihutangkan, dan tahu-tahu tagihannya bisa segede ini," ujar Ikdha, Rabu pagi (28/5), di Jepara.
Ia menambahkan bahwa selama ini tidak ada notifikasi atau pemberitahuan resmi dari pihak BPJS yang mengingatkan besarnya tunggakan.
"Kita sebagai rakyat kecil kadang bingung. Tidak ada SMS, tidak ada surat, tahu-tahu diminta bayar hampir 4 juta. Ini seperti jebakan diam-diam. Banyak warga Jepara lainnya pasti juga belum tahu kalau BPJS itu ‘jalan terus’ walau kita enggak pakai."
Respons Warga dan Suporter Lain
Setelah pengakuan Ikdha menyebar, sejumlah anggota Jetman dan warga Jepara lainnya ikut angkat suara. Beberapa menyatakan mengalami hal serupa. Ada yang mengaku ditagih hingga belasan juta karena menunda pembayaran selama bertahun-tahun.
Salah satu anggota Jetman lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan:
"Saya kira kalau enggak dipakai ya enggak usah bayar. Ternyata itu salah besar. BPJS tetap narik iuran walau kita enggak pernah pakai layanan rumah sakit, dan kalau telat bayar, malah jadi beban lebih besar."
Pihak BPJS Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, BPJS Kesehatan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menimpa Ikdha dan beberapa warga Jepara lainnya. Namun dalam pernyataan sebelumnya, BPJS menegaskan bahwa sistem pembayaran iuran bersifat gotong royong dan kolektif, serta akan terus berjalan selama kepesertaan tidak dinonaktifkan secara resmi.
Himbauan untuk Masyarakat Jepara
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Jepara dan daerah lain untuk tidak menyepelekan iuran BPJS. Sebaiknya peserta memeriksa secara berkala status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS terdekat, atau layanan call center resmi.
INFO PENTING UNTUK WARGA JEPARA:
1. Cek status iuran BPJS Anda di aplikasi Mobile JKN.
2. Pastikan tidak ada tunggakan agar layanan tidak terblokir.
3. Jika tidak sanggup membayar, konsultasikan ke kantor BPJS untuk alternatif solusi.
***
Sumber: IF.