Notification

×

Iklan

Iklan

LPS Pastikan Uang Nasabah di BPR Jepara Aman Meski Terjadi Korupsi: Yang Tidak Bersalah Tetap Dilindungi

Rabu, 28 Mei 2025 | 09.21 WIB Last Updated 2025-05-28T02:22:42Z
Foto, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa


Queensha.id - Jakarta, 

Meski tengah disorot akibat kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara tetap aman dan terlindungi.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita sejumlah aset terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

"KPK nemuin ya enggak apa-apa, tapi sudah kita deteksi dan sudah kita bayar kewajiban LPS ke nasabahnya. Yang penting gini, uang nasabah di BPR aman," tegas Purbaya, saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).



LPS menegaskan bahwa simpanan nasabah akan tetap dijamin selama memenuhi syarat penjaminan, yakni maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk simpanan di atas jumlah tersebut, penyelesaiannya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi berdasarkan nilai kekayaan bank yang tersisa.

"Walaupun ada fraud, yang fraud kita kejar. Tapi uang mereka yang enggak berdosa tetap aman di BPR, Rp2 miliar per nasabah per bank," tambah Purbaya.


Kasus Korupsi di BPR Jepara: Aset Mewah Disita KPK

Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT BPR Jepara Artha menjadi perhatian publik sejak KPK melakukan penyitaan besar-besaran pada Senin (24/2/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, merinci bahwa aset yang disita meliputi:

1. Uang tunai sebesar Rp12,5 miliar

2. Lima unit mobil mewah (2 Fortuner, 2 CR-V, 1 HR-V)

3. Sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp50 miliar

4. Uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar


“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT BPR Jepara Artha selama 2022 hingga 2024,” kata Tessa dalam keterangan tertulis (25/2/2025).


Jaminan LPS: Tidak Sekadar Retorika

LPS menjamin simpanan berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito, baik di bank konvensional maupun syariah. Untuk bank syariah, bentuk simpanan yang dijamin meliputi giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Sampai April 2025, LPS mencatat tingkat cakupan jaminan simpanan telah menyentuh 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum, atau setara 621,80 juta rekening.

Angka ini jauh di atas amanat minimum dalam Undang-Undang LPS (90 persen) maupun panduan International Association of Deposit Insurers (80 persen).


Pesan untuk Masyarakat Jepara dan Seluruh Nasabah BPR

Dengan jaminan dari LPS, masyarakat tidak perlu panik atau terburu-buru menarik dana dari BPR yang tengah disorot. Namun demikian, edukasi kepada nasabah perlu terus ditingkatkan agar mereka memahami bahwa:

1. Uang yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank

2. Simpanan melebihi itu menunggu hasil likuidasi aset bank

3. Kasus korupsi tidak serta-merta menghapus hak nasabah atas simpanan yang sah

“Nasabah jangan khawatir. Penegakan hukum tetap berjalan, dan hak-hak masyarakat tetap kami lindungi,” tutup Purbaya.

***

Sumber: KPS.
×
Berita Terbaru Update