Foto, Seorang pemuda berinisial MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kudus, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus. |
Queensha.id - Kudus,
Seorang pemuda berinisial MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kudus, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus Kota karena melakukan penganiayaan. Ia membacok kepala seorang pria yang mencoba melerai tawuran di halaman parkir sebuah angkringan pada Jumat, 18 April 2025 dini hari.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk dan langsung menyerang korban dengan celurit. Korban mengalami luka serius di kepala.
Setelah kejadian, MGA sempat kabur dan bersembunyi di rumah kos di wilayah Dersalam. Ia akhirnya ditangkap polisi pada 8 Mei 2025 tanpa perlawanan. Celurit yang digunakan juga berhasil ditemukan sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
AKP Subkhan mengingatkan masyarakat, terutama remaja, untuk menjauhi kekerasan, miras, dan senjata tajam. Ia juga menegaskan bahwa Polsek Kudus tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun.***
0 Komentar