Foto, Empat orang pelaku ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap seorang korban dengan modus ancaman penyebaran aib melalui media. |
Queensha.id - Semarang,
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan premanisme yang menyamar sebagai wartawan. Empat orang pelaku ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap seorang korban dengan modus ancaman penyebaran aib melalui media.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (16/5/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Dalam keterangannya, Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa keempat pelaku yang telah diamankan berasal dari Bekasi, Jawa Barat, yakni HMG (33), satu-satunya perempuan dalam kelompok ini, bersama tiga rekannya AMS (26), KS (25), dan IH (30). Total pelaku berjumlah tujuh orang, namun tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat.
“Dari hasil pemeriksaan handphone dan keterangan pelaku, diketahui mereka merupakan bagian dari jaringan besar yang menggunakan modus serupa di berbagai daerah,” ujar Dwi Subagio.
Jaringan ini diketahui aktif sejak tahun 2020 dan memiliki sekitar 175 anggota tersebar di seluruh Pulau Jawa, dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka menyasar tokoh masyarakat dan publik figur yang dianggap memiliki potensi skandal pribadi.
Modus operandi mereka cukup rapi. Para pelaku biasanya menguntit korban yang keluar dari hotel bersama pasangannya. Lalu, mereka mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan mempublikasikan 'aib' korban di media jika tidak diberikan sejumlah uang.
“Salah satu korban bahkan diminta ratusan juta rupiah. Namun setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Berangkat dari laporan ini, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap mereka di rest area KM 487 Tol Boyolali,” ungkap Dwi Subagio.
Saat ditangkap, para pelaku kembali mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai wartawan dari media nasional. Namun, saat diminta menunjukkan identitas resmi, mereka tidak dapat membuktikannya. Polisi justru menemukan berbagai atribut pers dari media abal-abal seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Setelah dicek ke Dewan Pers oleh Pak Kabid Humas, dipastikan seluruh media itu ilegal dan tidak terdaftar resmi,” tegas Dwi Subagio.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu pers, ATM, ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Terios hitam. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme.
“Kami akan terus membongkar jaringan ini. Masyarakat harus waspada terhadap pihak yang mengaku wartawan namun berperilaku mencurigakan. Jika ada intimidasi atau pemerasan, segera laporkan ke polisi,” pungkasnya.
***
Sumber: Hms.
0 Komentar