Foto, Dua preman yang memeras dan menganiaya seorang sopir truk pasir di Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang. |
Queensha.id - Semarang,
Dua preman yang memeras dan menganiaya seorang sopir truk pasir di Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang, akhirnya dibekuk pihak kepolisian. Para pelaku memaksa korban menyerahkan uang hingga Rp 1,5 juta di bawah ancaman senjata tajam dan kekerasan fisik.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk. Korban, Ahmad (38), warga Kabupaten Batang, saat itu baru saja menurunkan muatan pasir dan hendak meninggalkan lokasi.
Menurut Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, dua orang tak dikenal tiba-tiba menghadang Ahmad dan memaksanya turun dari truk. Salah satu pelaku langsung memukuli Ahmad di bagian kepala, pipi, dan bibir. Tak hanya itu, korban juga diancam dengan sebilah pisau.
“Korban dipaksa menyerahkan uang. Awalnya hanya memiliki Rp 200 ribu, namun pelaku memaksa agar ditambah hingga Rp 1,5 juta,” jelas Kompol Rismanto, Kamis (15/5/2025).
Karena tak cukup uang, korban dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan dana. Sebagian uang dikirim oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sedangkan sisanya diserahkan secara tunai.
Kedua pelaku diketahui bernama Dwi Ari Sofian (40), warga Terboyo Wetan, dan Hendro Prasetiyo (33), warga Morodemak, Demak. Mereka ditangkap beberapa hari usai kejadian dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah belati bergagang hijau dan bukti transfer uang senilai Rp 700 ribu. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan robek di bagian bibir.
“Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek.
***
0 Komentar