Breaking News

Sindikat Jual Beli Bayi Terbongkar di Ngawi: Bayi Enam Hari Jadi Barang Bukti

Foto, Konferensi Pers Polres Ngawi.


Queensha.id - Ngawi,

Praktik keji perdagangan manusia kembali mencoreng kemanusiaan. Aparat Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan jual beli bayi lintas daerah yang selama ini beroperasi secara terselubung. Dalam kasus menggemparkan ini, seorang bayi perempuan berusia enam hari bahkan dijadikan barang bukti oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan seorang warga, WSB (27), yang dimintai bantuan oleh seorang perempuan untuk mengurus akta kelahiran bayi. Kecurigaan muncul ketika proses pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak menunjukkan adanya dokumen adopsi resmi.

“Setelah dicek ke Disdukcapil, ternyata tidak ada surat adopsi. Dari situ pelapor mencium kejanggalan,” ujar Joshua dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/5).


Hasil penyelidikan cepat mengarah pada empat orang tersangka, yakni ZN dan R yang berasal dari Pasuruan, SA dari Ponorogo, serta SEB dari wilayah Ngawi sendiri. Para pelaku ternyata merupakan bagian dari sindikat yang telah beroperasi lebih dari satu dekade, menyasar keluarga miskin yang rentan secara ekonomi.

Modus: Berkedok Adopsi, Nyatanya Perdagangan Manusia

Para pelaku menawarkan 'adopsi' sebagai solusi, namun tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Dalam kenyataannya, bayi-bayi yang 'diadopsi' tersebut dipindahtangankan dengan imbalan uang, menjadikannya sebagai praktik perdagangan manusia terselubung.

“Ini bukan adopsi legal, tapi murni perdagangan manusia. Modus seperti ini sudah terjadi lebih dari sepuluh kali, khususnya di Jakarta dan wilayah Jawa Timur,” tegas Joshua.


Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bayi perempuan berusia enam hari, akta kelahiran palsu, sebuah mobil yang digunakan dalam proses pengiriman bayi, surat penyerahan anak, serta beberapa buku tabungan dan rekening bank yang diduga terkait dengan transaksi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal yang justru membuka celah bagi kejahatan perdagangan manusia. Polisi mengimbau siapa pun yang mengetahui kasus serupa agar segera melapor, guna menyelamatkan masa depan anak-anak yang tak berdosa.

***

Sumber: RB.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia