Queensha.id - Jepara,
Satreskrim Polres Jepara terus mengusut tuntas tragedi kebakaran yang melanda area parkir sepeda motor di kawasan PT Hwaseung Indonesia (HWI) pada 5 Mei 2025 lalu. Peristiwa yang mengejutkan ratusan karyawan itu kini mulai mengerucut pada dua nama yang diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Baca Berita
Bekas Galian PDAM Ditinggal Begitu Saja, Warga Bangsri Jepara GeramKasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar perkara terkait kasus kebakaran tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, dua orang dibidik untuk menjadi tersangka.
Baca Berita
“Terduga pelaku pertama adalah pemilik warung tempat diduga munculnya sumber api. Ia berpotensi dijerat dengan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran. Tidak ada unsur kesengajaan,” jelas AKP Wildan dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025).
Baca Berita
Sementara itu, terduga pelaku kedua adalah pemilik area parkir. Menurut Wildan, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen karena dianggap lalai dalam menjamin keamanan kendaraan pelanggan.
“Padahal, para pemilik motor sudah membayar biaya parkir. Artinya, tanggung jawab keamanan menjadi kewajiban pihak pengelola. Dalam hal ini, pengelola dinilai abai sehingga terjadi kerugian besar,” lanjutnya.
Meski dua nama sudah dibidik, polisi belum menetapkan status tersangka kepada keduanya. Proses hukum masih menunggu hasil resmi dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah yang sedang mendalami penyebab pasti kebakaran.
“Penyelidikan kami berbasis Scientific Crime Investigation. Keduanya memang belum resmi jadi tersangka, tapi pasal-pasal yang kami siapkan bisa menjerat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas AKP Wildan.
Diketahui, insiden kebakaran di parkiran PT HWI tersebut menyebabkan puluhan kendaraan hangus terbakar dan menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
***
Sumber: MN.