Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Pelaku Galian Tambang Ilegal di Jepara Jadi Tersangka dan Mulai Dituntut Tuntas oleh Jaksa

Senin, 02 Juni 2025 | 21.29 WIB Last Updated 2025-06-02T14:33:25Z
Foto, salah satu tempat galian tambang di Jepara.


Queensha.id - Jepara,

Penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Jepara terus bergulir. Pada Senin (2/6/2025), Kejaksaan Negeri Jepara menerima penyerahan Tahap II perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.

Dua orang tersangka, yakni AW (60) bin (Alm) SH dan MAP (43) bin (Alm) SA, resmi diserahkan bersama sejumlah barang bukti. Penyerahan ini dilakukan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

Awal Mula Kasus: Operasi Gabungan Desember 2023

Kasus ini mencuat sejak Desember 2023 saat digelar Operasi Gabungan Penertiban dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kecamatan Mayong, Jepara. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Nomor: ST.629/PPLHK/OLHK/GKM.2/12/2023.

Operasi gabungan melibatkan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai PPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Denpom TNI AD IV/3 Salatiga, serta Batalyon 400 Banteng Riders Kodam IV Diponegoro, dengan fokus pada praktik pertambangan tanpa izin yang merusak ekosistem.

Barang Bukti: Excavator hingga Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang

Kepala Dinas PUPR Jepara, Ary Backtiar, membenarkan adanya titipan barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal:

1. Ada 1 unit Excavator Kobelco SK200-8 warna biru muda.

2. Ada 1 unit Excavator Komatsu PC200 warna kuning.

3. Ada 1 unit Excavator Komatsu PC200-8MO warna kuning

4. Ada 1 unit Excavator Kobelco SK200 warna biru


“Barang-barang ini telah disita dan diserahkan dalam proses Tahap II sebagai barang bukti tindak pidana lingkungan,” jelas Ary Backtiar.

Tersangka Ditahan, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Menyeluruh

Setelah penyerahan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara dan dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara dalam waktu dekat.

Menanggapi proses hukum ini, Tri Hutomo, Ketua Ajiackra Indonesia sekaligus penerima kuasa dari kelompok masyarakat Desa Pancur, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bentuk nyata dari sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kami berharap jaksa dapat menuntut tidak hanya pidana, tetapi juga perdata sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk menggali potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Tri.

Ia juga mendesak aparat agar tidak ragu memeriksa pejabat yang terindikasi membiarkan praktik tambang ilegal dan kerusakan lingkungan terjadi.

Pesan Tegas untuk Semua Pihak: Lingkungan Harus Dijaga

Tri Hutomo menegaskan bahwa perusakan lingkungan bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial. “Masyarakat harus sadar bahwa pertambangan ilegal tidak dibenarkan dan bisa dikenai sanksi berat. Ini jadi edukasi bersama agar kita menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.

Dengan kasus ini bergulir ke pengadilan, publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran.

***

Sumber: Portal Muria.
×
Berita Terbaru Update