Queensha.id - Grobogan,
Media sosial kembali memantik kontroversi, kali ini melalui unggahan seorang pemilik akun Facebook bernama Mohammad Ababil. Pria yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Grobogan ini meluapkan kekecewaannya kepada seorang perempuan muda berparas cantik lewat unggahan yang kini viral di grup Facebook Info Grobogan.
Dalam unggahan yang diposting pada Senin (23/6), Mohammad Ababil menulis:
"Pernah pacaran karo iki matrene poll wongtuone gak seneng peh aku semiran.?? Akhire tak jalok kabeh opo seng tak wei, durung di blekno kabeh..!! ojo kanal karo akun kui nek gak pengen loro ati, ati-ati bolo..!!"
Tak hanya menampilkan tangkapan layar wajah akun Facebook Wan Da, unggahan tersebut juga menyertakan screenshot bukti transfer uang sebesar Rp 1.800.000, yang diduga sebagai total dari pembelian atau pemberian tertentu yang dilakukan oleh Mohammad Ababil selama menjalin hubungan. Hal ini makin menyulut spekulasi publik, sekaligus menimbulkan gelombang komentar bernada negatif terhadap sosok Wan Da.
Kekecewaan yang Terseret ke Ranah Hukum
Meski mungkin awalnya diniatkan sebagai bentuk “curhat” atau luapan emosi, unggahan tersebut berpotensi menyeret Mohammad Ababil ke ranah hukum. Pasalnya, konten itu sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,"
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Apa yang Bisa Dilakukan oleh Wan Da?
Jika Wan Da merasa dirugikan akibat penyebaran foto, nama, serta informasi pribadi dan bukti transfer yang mencemarkan nama baiknya, ia dapat mengambil langkah hukum, antara lain:
1. Menyimpan bukti unggahan dan komentar yang merugikan.
2. Melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan atau unit siber Polri.
3. Mengajukan pengaduan kepada pihak Facebook untuk menghapus konten yang melanggar privasi dan ketentuan komunitas.
Dalam hukum, niat pribadi atau emosi bukanlah pembenaran untuk menyebar data pribadi maupun menyudutkan pihak lain secara publik.
Media Sosial: Bukan Tempat Melampiaskan Amarah Semau Hati
Maraknya perilaku membuka aib atau mengunggah masalah pribadi ke media sosial kini semakin mengkhawatirkan. Unggahan seperti yang dilakukan Mohammad Ababil menjadi contoh nyata bagaimana media sosial dapat disalahgunakan untuk mempermalukan orang lain secara terbuka, tanpa memikirkan dampak hukum maupun psikologis.
Padahal, media sosial bukanlah ruang tanpa batas. Setiap kata, gambar, hingga bukti transfer yang disebarluaskan memiliki konsekuensi yang baik secara etika maupun hukum.
Bijak dan Berempati di Era Digital
Kekecewaan dalam hubungan asmara memang manusiawi. Namun, menyelesaikan masalah secara terbuka di media sosial sering kali hanya memperkeruh suasana dan membuka peluang pelanggaran hukum. Di sisi lain, publik kerap lupa bahwa pihak yang menjadi sasaran unggahan bisa merasa terintimidasi, malu, atau bahkan trauma.
Tidak semua masalah pantas untuk dibawa ke ruang publik. Dan tidak semua kesedihan harus ditumpahkan dengan menyeret nama dan foto orang lain. Karena saat status berubah menjadi kasus, jerat hukum bisa jadi kenyataan.
Jadi, kasus di Grobogan ini memberi pelajaran penting, bahwa jangan remehkan kekuatan jari saat berada di media sosial. Sekali unggahan bisa merusak nama baik seseorang, bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadapmu sendiri.
Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Hormati privasi orang lain, kendalikan emosi, dan ingat: hukum kini tidak lagi buta terhadap kelakuan digital kita.
***
Sumber: Akun Facebook.
0 Komentar