Notification

×

Iklan

Iklan

Galian C Ilegal di Jepara Kembali Beroperasi, Warga Resah: Seolah Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 01 Juni 2025 | 14.38 WIB Last Updated 2025-06-01T07:46:01Z
Foto, bekas perumahan subsidi di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Jepara.


Queensha.id - Jepara,

Setelah sempat terhenti akibat sorotan tajam media dan keluhan warga, aktivitas galian tanah urug (galian C) di wilayah Kabupaten Jepara kembali berjalan seperti biasa. Lokasi penggalian yang diduga ilegal, tersebar di Desa Geneng, Kecamatan Batealit dan Desa Sumberrejo, kecamatan Donorojo, kini ramai oleh lalu-lalang dump truck dan alat berat.

Salah satu titik penggalian yang disebut-sebut milik seorang berinisial “RD” kembali menggeliat. Puluhan truk tampak keluar masuk area, membawa tanah urug ke berbagai wilayah di Kabupaten Jepara. Pemandangan alat berat seperti ekskavator dan bego menggali tanah bahkan hingga ke area bekas perumahan menjadi pemandangan sehari-hari.

“Sempat berhenti beberapa waktu, entah karena hujan atau ada tekanan dari luar, tapi sekarang sudah jalan lagi seperti biasa,” ujar seorang warga sekitar lokasi galian Desa Geneng yang enggan disebut namanya. 

Ia menambahkan, dugaan bahwa lahan tersebut belum memiliki izin resmi masih kuat beredar di masyarakat.

Gejolak Warga: Debu, Bising, dan Jalan Rusak

Kembalinya operasi galian C di kawasan tersebut memicu keresahan masyarakat. Selain kebisingan yang menggangu, warga juga harus menghadapi jalan rusak dan debu tebal yang mencemari udara sekitar.

“Kalau hujan, jalan jadi licin dan rawan kecelakaan. Kalau panas, debu beterbangan ke rumah-rumah. Kami terganggu, tapi tak tahu harus mengadu ke siapa. Seperti tak ada yang peduli,” keluh seorang warga Desa Sumberrejo.

Gejolak ini diperparah dengan ketiadaan tindakan nyata dari pihak berwenang, meski aktivitas galian sudah jelas merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Banyak yang menduga adanya pembiaran atau bahkan ‘atensi khusus’ kepada oknum di instansi terkait.

Dasar Hukum Jelas, Tapi Penegakan Lemah

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, setiap aktivitas penambangan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), termasuk memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kalau aturan sudah jelas, lalu kenapa galian yang jelas-jelas diduga tak berizin ini masih bebas beroperasi? Ada apa dengan penegakan hukum di Jepara?” ucap seorang aktivis lingkungan yang turut memantau kasus ini.

Desakan kepada Pihak Berwenang

Masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, mulai dari Polda Jateng, Polres Jepara, Dinas ESDM, DLH, hingga Satpol PP untuk segera bertindak tegas. Mereka menuntut penutupan galian ilegal serta penyelidikan atas dugaan pembiaran oleh pihak terkait.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, berhasil ditutup oleh aparat gabungan. Warga berharap ketegasan yang sama berlaku pula di Desa Geneng dan Sumberrejo.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pemilik galian maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang di Kabupaten Jepara. Kondisi ini semakin memperkuat asumsi masyarakat bahwa aktivitas tersebut berlangsung di bawah bayang-bayang pembiaran sistemik.

Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, namun juga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di negeri ini yang akan semakin terkikis.

***

Sumber: Gun.