Breaking News

Geger Jual-Beli Pulau di Situs Asing, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Foto, 5 pulau di Indonesia yang ditawarkan situs Asing.

Queensha.id - Jakarta,

Isu penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs asing kembali mengemuka dan mengundang keprihatinan publik. Kali ini, situs internasional Private Islands Online menjadi sorotan setelah menawarkan sejumlah pulau di Tanah Air, termasuk Pulau Panjang yang terletak di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak pemerintah untuk bertindak cepat. Ia meminta agar pengelola situs tersebut segera dipanggil guna dimintai penjelasan.

“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu apakah itu situs resmi atau bukan,” tegas Dede saat dihubungi pada Jumat (20/6).

Menurut Dede, tidak menutup kemungkinan praktik jual-beli tersebut melibatkan oknum yang memiliki kewenangan tertentu. Jika memang transaksi itu benar-benar terjadi, maka perlu ditelusuri siapa yang memberikan izin dan dasar hukumnya.

“Jika resmi, maka ditelusuri dulu kenapa bisa melakukan penjualan. Apakah seizin pemberi kewenangan, atau ada oknum tertentu,” imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa penjualan pulau dan lahan wisata ke pihak asing bukanlah isu baru. Ia menyebut bahwa dalam beberapa kasus, banyak lahan yang dikuasai Warga Negara Asing (WNA) melalui skema sewa atau kerja sama usaha, namun kemudian dimaknai seolah-olah sebagai kepemilikan mutlak.

“Hal yang sama juga banyak terjadi kepada penjualan online lahan di beberapa daerah wisata, yang dikuasai WNA. Padahal hanya sewa atau usaha yang diizinkan, tapi kadang dianggap memiliki,” ujarnya.

Kabar Penjualan Pulau Panjang

Pulau Panjang yang masuk wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tiba-tiba muncul di situs Private Islands Online sebagai pulau pribadi. Meski tidak mencantumkan harga, laman tersebut menyebutkan bahwa pulau tersebut tersedia untuk dijual.

Informasi ini sontak mengejutkan pemerintah daerah. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, secara tegas menyatakan tidak mengetahui adanya penjualan tersebut.

“Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” kata Jarot pada Kamis (19/6).

Padahal, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Dengan luas 22.185,14 hektare, kawasan ini berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pulau tersebut dijual. Pulau ini memiliki vegetasi mangrove khas dan menjadi lokasi penting dalam pengukuran seismik oleh BMKG.

Pemerintah Pusat Tegas: Tidak Ada Kepemilikan Privat Pulau

Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak boleh ada individu yang menguasai pulau-pulau kecil secara penuh.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujar Harison.

Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagi orang asing, hak yang bisa diperoleh hanya terbatas pada Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan hak milik.

Lima Pulau Indonesia yang Ditawarkan Situs Asing

Berdasarkan penelusuran di situs Private Islands Online, tercatat lima wilayah di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual, antara lain:

  1. Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
  2. Properti Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT)
  3. Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, NTT
  4. Pulau Panjang di NTB, dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo
  5. Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung, Bangka Belitung

Kondisi ini jelas memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan terhadap batas-batas kedaulatan wilayah dan perlindungan aset negara.

Tuntutan Aksi Nyata

Pemerintah didesak tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam menelusuri praktik-praktik penjualan pulau yang berpotensi merugikan negara dan rakyat. Transparansi data kepemilikan dan perizinan atas tanah di kawasan strategis perlu diperkuat agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus Pulau Panjang ini menjadi peringatan serius bahwa dalam era digital, ancaman terhadap aset negara bisa datang dari segala penjuru – bahkan dari balik situs jual beli internasional.

***


Sumber: Kompas.com, DPR RI, Pemkab Sumbawa, Kementerian ATR/BPN.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia