Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Tanah Kubur di Depan Toko di Jepara, Persaingan Tak Sehat atau Teror Psikologis?

Minggu, 01 Juni 2025 | 08.01 WIB Last Updated 2025-06-01T01:02:07Z
Foto, tangkap layar dari unggahan akun Facebook di Jepara.


Queensha.id - Jepara,

Media sosial kembali dihebohkan oleh unggahan akun Facebook bernama Pemilik Hati, yang mencurahkan kekecewaannya terhadap seseorang yang diduga menyebarkan tanah kuburan di depan toko milik saudaranya.

Unggahan tersebut menyita perhatian warga net, karena mengandung dugaan praktik mistik yang dikaitkan dengan persaingan usaha.

“Semoga yang menyebarkan tanah kubur di toko saudara saya diberi balasan oleh Yang Maha Kuasa... Modelmu kok jelek banget, gak bisa diajak jualan... Jenazah yang disebarkan tanah kuburnya meninggal hari Kamis, bahkan belum tujuh hari... Bersainglah secara sehat tanpa membunuh rezeki orang lain,” tulis akun tersebut pada Minggu (1/6/2025) pagi.


Viral dan Jadi Buah Bibir Warga

Dalam waktu singkat, unggahan ini dibanjiri komentar netizen. Ada yang mengecam tindakan tersebut, ada pula yang menyarankan agar korban tidak goyah secara mental. Komentar-komentar seperti:

“Sepi langsung warungmu.”
“Madep mantep karo sing KUOSO, 5 waktu ojo ditinggal.”
“Lagu lama, Bos. Seng penting mantep, Bejo seng diserang ora fisik.”
“Iku sugesti mental, ora ono hubungane karo tanah kuburan, " tulis berbagai komentar akun Facebook lainnya.


Wacana ini pun mencuatkan kembali kepercayaan sebagian warga terhadap praktik kiriman mistik sebagai bentuk sabotase usaha, meski pihak lain menyebut hal ini hanyalah sugesti dan tak berdampak nyata secara fisik.


Hukum Bicara: Bisa Dijerat Pasal

Dari kacamata hukum, tindakan menyebar benda menyeramkan seperti tanah kuburan bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Pasal 335 KUHP, siapa pun yang memaksa orang lain dengan ancaman atau menakut-nakuti dapat dijerat hukum. Jika terbukti merugikan secara ekonomi atau mencemarkan nama baik, pelaku juga bisa dituntut melalui jalur perdata atau UU ITE bila ancaman dilakukan secara daring.


Pandangan Islam: Antara Syirik dan Fitnah

Dalam perspektif agama Islam, penyebaran tanah kuburan untuk tujuan menjatuhkan rezeki orang lain merupakan tindakan yang tidak hanya menyimpang, tetapi juga bisa termasuk dosa besar.

1. Mempercayai Tanah Kuburan sebagai Alat Celaka adalah bentuk tathayyur (takhayul) yang dilarang dalam Islam.

“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat syirik.”
— (HR. Ahmad dan Hakim)


2. Menggunakan Sihir atau Santet termasuk dalam perbuatan kufur sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 102.


3. Menuduh Tanpa Bukti dapat menjerumuskan seseorang pada fitnah, ghibah, dan dosa besar lainnya jika tak disertai saksi atau dalil kuat.


4. Islam justru mendorong persaingan yang sehat dalam berdagang, seperti yang tertuang dalam hadis:

"Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.”
— (HR. Tirmidzi)


Himbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Jepara dan seluruh Indonesia bahwa:

1. Rezeki tidak bisa diputuskan manusia.

2. Jangan mudah percaya hal-hal berbau mistik tanpa dasar ilmiah atau dalil syar’i.

3. Jika menjadi korban, tempuh jalur hukum, bukan balas dendam.

4. Jangan mencemarkan nama baik orang lain tanpa bukti, karena itu bisa menjadi bumerang.


Fenomena seperti ini adalah cermin rapuhnya persaingan dalam kehidupan sosial. Tanah kubur bukan alat untuk memutus rezeki, melainkan menjadi simbol bahwa setiap manusia akan kembali kepada Tuhan, bukan pada siasat kotor.

Bersainglah dengan sehat, karena rezeki sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Dan sebagaimana kata netizen yang bijak di kolom komentar:

“Madep mantep karo sing KUOSO. Sing penting jujur lan istiqomah," pesan singkat dari komentar netizen Jepara lainnya.

***

Sumber: Isj.



×
Berita Terbaru Update