Queensha.id - Jepara,
Sebuah unggahan dari akun Facebook bernama Riska menghebohkan publik Jepara. Dalam unggahan tersebut, terlampir foto KTP milik seorang wanita bernama AS (perempuan) dan sebuah Surat Perjanjian Adopsi Anak yang menyita perhatian masyarakat karena diduga mengandung motif transaksi uang di balik klaim adopsi.
Surat perjanjian yang ditandatangani pada 19 Desember 2024 menyebutkan bahwa AS "dengan ikhlas dan rela sepenuh hati" menyerahkan anak perempuannya kepada pasangan UA dan Ng yang beralamat di Desa Mendengsari, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Namun yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa proses ini tidak murni berdasarkan kasih sayang, melainkan didasari nominal atau harga tertentu.
“Min, mohon diusut. Modus ngadopsi anak tapi dengan patokan nominal. Seorang ibu tega menjual anak demi ingin hidup mewah dan membuang aib dirinya sendiri...” tulis Riska dalam unggahannya.
Motif di Balik Adopsi: Gaya Hidup dan Aib
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AS saat ini tinggal di sebuah kos-kosan di sekitar belakang sebuah Bank di Pecangaan, diduga setelah "menjual" anaknya. Sumber menyebut bahwa keinginan hidup mewah dan tekanan untuk menutupi aib pribadi menjadi alasan utama wanita ini menyerahkan anaknya. Perjanjian tersebut memang tidak menyebutkan secara eksplisit adanya pembayaran, namun ada indikasi kuat adanya transaksi tersembunyi di balik “keikhlasan” tersebut.
Kasus ini mencuatkan kembali isu lama di masyarakat tentang penjualan anak yang dibungkus dengan dalih adopsi. Mirisnya, praktik semacam ini kerap lolos dari pengawasan hukum karena dibalut surat pernyataan yang ditandatangani para pihak dan saksi.
Selain itu, Dalam unggahan terbarunya, Riska mengungkap bahwa AS bukan hanya menyerahkan anak secara mencurigakan, tetapi juga telah membawa kabur dua unit ponsel dan sejumlah uang tunai milik dirinya.
"Orang ini telah membawa lari 2 henfon saya dan membawa sejumlah uang... Kronologi dipercaya pegang warung dan keuangan tapi dimanfaatkan. Ada imbalan sepantasnya," tulis Riska dalam postingannya disertai foto KTP milik AS.
Desakan Publik: Usut dan Ungkap Motif Finansial
Masyarakat dan warganet mendesak aparat dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk segera mengusut keabsahan surat adopsi tersebut, terutama memverifikasi apakah benar telah terjadi transaksi uang sebagai syarat adopsi. Jika terbukti benar, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai perdagangan anak, yang merupakan tindak pidana berat.
"Adopsi itu harus melalui proses hukum resmi, bukan tukar guling uang dengan manusia,"
Perlunya Regulasi Ketat dan Edukasi Masyarakat
Kasus AS ini menjadi tamparan keras bagi lembaga-lembaga sosial dan aparat daerah yang seharusnya memperketat pengawasan terhadap adopsi anak. Masyarakat perlu diedukasi bahwa anak bukan barang dagangan yang bisa dilepas demi gaya hidup mewah atau menutupi masa lalu.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengupayakan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Jika Anda mengetahui informasi lebih lanjut, silakan hubungi redaksi atau pihak berwenang setempat.
***
Reporter: Tim Investigasi.
Editor: R.P. Widjaya.
Foto: Tangkapan Layar Unggahan Akun Facebook Riska.
Sumber: