Queensha.id - Demak,
Pelaku MS (60), merupakan guru Madrasah Diniyah (Madin) melakukan aksinya saat anak menyetorkan hafalan. Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut kini dalam penanganan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak.
"Korban ini anak-anak dan sampai saat ini yang sudah melapor ke kami kepolisian itu sebanyak 16 siswa dan semuanya perempuan, semua di bawah umur usia setingkat kelas 6 SD," kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, dikonfirmasi pasa Kamis (25/6/2025).
Modus yang dilakukan MS, yaitu memegang bagian sensitif korban saat mereka menyerahkan tugas hapalan. Kasus terungkap dari Obrolan Film Walid Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap bermula dari anak yang bercerita tentang apa yang dialaminya kepada temannya di kantin. Dalam perbincangan, mereka mengaitkan apa yang dilakukan MS, mirip dengan tokoh Walid dalam film Bidaah.
Diketahui dalam film tersebut, Walid merupakan tokoh agama dengan perbuatan menyimpang. Dengan nikah batinnya atau pernikahan berkedok agama, mencari wanita-wanita untuk dijadikan istri dengan iming-iming masuk surga.
Menurut Kuseni, saat pembicaraan tersebut terdengar oleh salah satu karyawan kantin, dia pun mengadu ke salah satu orang tua anak yang dikenalnya.
"Kebetulan karyawan kantin ini kenal dengan salah satu anak kemudian memberitahukan kepada orang tuanya," ungkapnya.
Orangtua Lapor ke Polisi Usai mendapati informasi tersebut, orang tua lantas mengkonfirmasi ke anak dan benar adanya. Dia kemudian menanyakan ke orang tua lain sebelum akhirnya melaporkan ke Polres Demak.
"Selanjutnya orang tua ini menanyakan ke anak, dan ternyata benar, sehingga orang tua melaporkan. Di saat orang tua melaporkan ini orang tua juga menanyakan orang tua siswi yang lain dan ternyata benar mereka juga mendapat perlakuan yang sama," paparnya.
Sedangkan Karakternya Jahat MS sudah mengakui perbuatannya dan kini diamankan Polres Demak untuk penyeledikan lebih lanjut terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
"Sudah kami proses sidik dan kami lakukan penahanan di Polres Demak, sedangkan aktivitas belajar masih jalan," ujarnya. Diduga Korban Masih Bertambah Kuseni menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap 16 anak ini terjadi sejak tahun 2024 dan memungkinkan ada korban tambahan.
Untuk itu, ia mengimbau apabila orang tua mendapati anaknya menjadi korban bisa melaporkannya ke Polres Demak. "Kemungkinan bertambah, untuk itu orang tua yang merasa siswinya (mengalami serupa) bisa melaporkan ke kami, sehingga perkara ini nanti lebih jelas," tutup Kuseni.
***
Sumber: KPS.
0 Komentar