Breaking News

Kasus Dugaan Penipuan Rp 403 Juta di Kudus: Tiga Tahun Mengendap, Pelapor Minta Polisi Tak Masuk Angin

Foto, Nurul Annisa (43), korban dugaan penipuan senilai Rp 403 juta.

Queensha.id - Kudus,

Harapan seorang warga Jekulo, Kudus, agar keadilan berpihak padanya seolah diaduk dalam waktu yang begitu panjang. Nurul Annisa (43), korban dugaan penipuan senilai Rp 403 juta, kembali bersuara lantang setelah kasus yang dilaporkannya ke Polres Kudus sejak November 2022 tak menunjukkan perkembangan berarti hingga pertengahan 2025 ini.

Berkas laporan yang telah dilayangkan, saksi yang telah diajukan, dan upaya komunikasi yang berulang kali dilakukan tak kunjung membuahkan hasil nyata. Setiap kali Annisa mendatangi Polres Kudus, jawaban yang diterima selalu sama: "Tunggu panggilan saksi" dan "butuh waktu dua bulan lagi". Hal ini kembali ia dengar dari penyidik saat menyambangi Polres pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Saya cuma ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini masuk angin. Saya hanya rakyat biasa, tapi saya percaya hukum bisa berpihak pada yang benar,” ujar Annisa dengan mata yang tampak letih, namun masih menyimpan harapan.

Awal Mula Kasus

Kisah bermula pada 12 Oktober 2022, saat Annisa mengetahui bahwa sertifikat tanah milik suaminya, Ulin Nuha — Hak Milik No. 02999 seluas 679 meter persegi — telah dilelang oleh KPKNL Semarang karena dijaminkan di BPR Restu Arta Makmur. Tanah tersebut dimenangkan dalam lelang oleh Muhammad Ali, seorang pengacara yang kemudian menjadi terlapor dalam kasus ini.

Annisa berupaya menebus kembali tanah tersebut dan menjalin komunikasi dengan Ali. Sayangnya, keinginan itu justru dimanfaatkan. Ali meminta sejumlah uang sebagai syarat, dengan alasan untuk “mengamankan” dari peserta lelang lain. Nominal awal yang diminta sebesar Rp 1,275 miliar, kemudian dinaikkan menjadi Rp 1,305 miliar.

Dengan niat baik, Annisa menyerahkan uang muka sebesar Rp 403 juta yang dipinjam dari kerabatnya, Sarjono. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening Ali, disaksikan oleh suaminya dan Sarjono.

Namun, harapan kembali mendapatkan tanah itu hancur. Ali berkelit, mengulur waktu, hingga akhirnya diketahui bahwa tanah hasil lelang itu telah dijual kepada pihak lain. Upaya damai kekeluargaan pun gagal. Tak ada jalan lain bagi Annisa selain menempuh jalur hukum.

Tersangka Ternyata Terlibat Kasus Lain

Ironisnya, terlapor dalam kasus ini, Muhammad Ali, ternyata juga menjadi tersangka dalam kasus besar lain: dugaan pencucian uang dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) yang menyebabkan kerugian hingga Rp 24 miliar. Saat ini, ia tengah ditahan oleh Polda Jateng dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hal ini membuat Annisa bertanya-tanya, mengapa kasusnya sendiri justru tak kunjung ditangani dengan tuntas, meskipun pelaku utama sudah berada dalam proses hukum.

Harapan Terakhir pada Hukum

“Saya percaya, hukum bukan hanya untuk mereka yang kuat, tapi juga bagi orang kecil seperti saya,” tutur Annisa. Ia mendesak aparat penegak hukum di Polres Kudus untuk menuntaskan laporan yang sudah hampir tiga tahun tertunda, tanpa ada perkembangan signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasat Reskrim Polres Kudus, Danail Arifin, belum memberikan keterangan kepada media.

Annisa dan keluarganya hanya menginginkan kejelasan dan keadilan. Di balik lembaran laporan, dokumen, dan janji-janji, mereka masih berharap ada keberanian dari aparat untuk berpihak pada kebenaran.

Apakah keadilan masih bisa diharapkan ketika hukum seperti berjalan di tempat?

Kini publik menanti: akankah Polres Kudus menunjukkan ketegasan hukum, atau justru membiarkan kasus ini menguap perlahan, seperti angin yang tak pernah tiba di ujung keadilan?

***

Sumber: L7.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia