Breaking News

Kejaksaan Agung Luncurkan Aplikasi Jaksa Garda Desa, Pendampingan Digital untuk Pengelolaan Dana Desa yang Transparan

Foto, ilustrasi (Dana Desa).

Queensha.id - Jakarta,

Sebagai bentuk respons konkret atas maraknya penyalahgunaan dana desa dan minimnya literasi hukum para Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani resmi meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa. Aplikasi ini bertujuan memperkuat fungsi pendampingan oleh jaksa terhadap pengelolaan dana desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu.

Dalam peluncuran yang berlangsung pada Jumat (27/6), Reda Manthovani mengimbau seluruh Kepala Desa untuk segera mengunggah data dan rincian anggaran dana desa ke dalam aplikasi tersebut. Melalui platform ini, jaksa di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat memantau, membimbing, dan memberi arahan langsung terkait penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.

“Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu,” tegas Reda dalam pernyataan resminya sehari sebelumnya, Kamis (26/6) di Jakarta.

Bukan Menginterogasi, Tapi Membimbing

Reda menekankan, aplikasi ini bukan untuk menciptakan rasa takut, melainkan sebagai instrumen pencegahan dan pendampingan hukum yang humanis. Ia meminta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) di daerah agar tidak bersikap intimidatif dalam pengawasan.

“Pendekatannya bukan interogatif, tetapi edukatif. Kita tidak ingin desa-desa merasa diawasi untuk ditangkap, tapi justru kita dampingi agar tidak tergelincir dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi,” imbuh Reda.

Langkah ini dinilai strategis, mengingat data menunjukkan masih banyak Kepala Desa yang belum memahami mekanisme pengelolaan anggaran secara hukum. Alih-alih menunggu pelanggaran terjadi, jaksa kini hadir sebagai mitra yang aktif mendampingi sejak proses perencanaan dan realisasi anggaran dilakukan.

Aplikasi Digital, Fungsi Ganda

Menariknya, aplikasi Jaksa Garda Desa juga memberi ruang kepada para Kepala Desa untuk melapor jika mengalami praktik pemerasan oleh oknum jaksa atau aparat penegak hukum di daerah. Fitur ini menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diusung Kejaksaan Agung.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambut baik inisiatif ini. Ia mengimbau para Kepala Desa untuk tidak merasa terintimidasi dengan hadirnya jaksa dalam proses pengelolaan dana desa.

“Ini bukan pengawasan yang menakutkan, tetapi justru pelindung. Kepala Desa harus merasa didampingi, bukan diawasi secara represif,” kata Yandri.

Tantangan dan Harapan

Peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa menjadi angin segar di tengah berbagai kasus penyalahgunaan dana desa yang mencoreng kepercayaan publik. Sebagai contoh, baru-baru ini seorang Kepala Desa di Kertosari, Kendal, ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi dana desa sebesar Rp530 juta. Kasus semacam inilah yang menjadi cerminan perlunya reformasi dalam pendampingan pengelolaan dana desa.

Kejaksaan berharap, aplikasi ini menjadi tonggak baru dalam membangun desa berbasis akuntabilitas. Tak hanya sebagai pengawas, jaksa kini menjadi garda depan perlindungan hukum bagi aparat desa.

Peluncuran Jaksa Garda Desa menunjukkan bahwa digitalisasi dalam birokrasi dan hukum bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah korupsi, meningkatkan literasi hukum, serta mewujudkan pembangunan desa yang bersih dan berkeadilan.

***

Sumber: L7.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia