Notification

×

Iklan

Iklan

Komitmen Polres Jepara Berantas Pungli dalam Penanganan ODOL, Sopir Truk Diberi Saluran Aduan

Jumat, 20 Juni 2025 | 22.36 WIB Last Updated 2025-06-20T15:40:31Z

Foto, forum audiensi terbuka yang mempertemukan perwakilan sopir truk, Polres Jepara, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPRD Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik, Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggotanya, khususnya terkait kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL). Penegasan ini disampaikan dalam forum audiensi terbuka yang mempertemukan perwakilan sopir truk, Polres Jepara, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPRD Jepara.

Audiensi yang berlangsung di Aula Mapolres Jepara pada Jumat (20/6/2025) tersebut menghasilkan kesepakatan penting berupa surat pernyataan bersama yang ditandatangani seluruh pihak. Surat tersebut memuat empat poin strategis, di antaranya:

  1. Penegasan bahwa Polres Jepara dan Dishub belum akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL selama masa sosialisasi masih berlangsung.
  2. Dibukanya kanal pengaduan resmi bagi masyarakat, khususnya sopir truk, untuk melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh aparat.
  3. Jaminan proses hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
  4. Komitmen bersama untuk mencari solusi humanis dan adil dalam implementasi kebijakan ODOL di wilayah Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, dalam pernyataannya menyampaikan sikap tegas terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Ia menegaskan keterbukaannya terhadap setiap laporan masyarakat.

“Prinsip saya terbuka. Apabila ada anggota saya yang ditengarai melakukan pungli, saya akan melakukan penyelidikan. Jika terbukti, akan kami proses,” ujarnya dengan nada serius.

Terkait penegakan aturan ODOL, AKBP Erick juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum apapun karena kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi di tingkat pusat maupun daerah.

“Sampai saat ini, Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Semuanya masih proses sosialisasi. Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” tambahnya.

Di sisi lain, keresahan para sopir truk pun tak luput dari perhatian. Pembina Perkumpulan Pengusaha dan Pengemudi Jepara (PPPJ), Amin Yusuf, menyampaikan harapan besar kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar lebih berpihak pada realitas di lapangan.

“Kami mohon agar di wilayah hukum Jepara tidak ada penindakan dulu terhadap ODOL. Banyak sopir yang tertekan, dan kami butuh solusi konkret, bukan sekadar ancaman hukum,” ungkapnya.

Langkah audiensi ini dinilai sebagai bentuk pendekatan partisipatif dalam mencari titik temu antara regulasi dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari sektor transportasi barang.

DPRD Jepara yang turut hadir dalam forum tersebut menilai forum ini sebagai langkah konstruktif untuk membangun kebijakan yang berpihak namun tetap menjunjung hukum dan keselamatan berkendara.

Kebijakan ODOL sendiri merupakan bagian dari upaya nasional dalam menjaga keselamatan jalan dan infrastruktur. Namun, pelaksanaan di daerah sering kali memicu dinamika tersendiri, utamanya bagi pengemudi angkutan barang yang merasa belum siap secara teknis maupun ekonomi.

Dengan adanya surat pernyataan bersama ini, diharapkan tidak hanya menjadi peredam gejolak sementara, tetapi juga pintu masuk menuju dialog kebijakan yang lebih adil, transparan, dan aplikatif bagi semua pihak.

***

Sumber: BK/WL.

×
Berita Terbaru Update