Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Siap Tindak Jual Beli Kursi di SPMB 2025, Asal Ada Laporan Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 | 22.50 WIB Last Updated 2025-06-20T15:52:47Z


Foto, siswa-siswi SMA Negeri. 

Queensha.id - Jakarta,

Dugaan praktik jual beli kursi di sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Aparat Kepolisian Republik Indonesia, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti jika ada laporan konkret dari masyarakat mengenai praktik kecurangan tersebut.

Kombes Pol Hagnyono dari Bareskrim Mabes Polri menyampaikan bahwa langkah hukum akan diambil bila ada pengaduan yang disertai bukti kuat. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi atau temuan nyata yang mengindikasikan transaksi ilegal tersebut.

“Kalau ada pengaduan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada laporan atau temuan yang real, semisal tertangkap tangan,” ujar Hagnyono kepada wartawan, Rabu (12/6/2025), di kawasan Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik jual beli kursi dalam sistem pendidikan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau memang melanggar aturan, ya kita tindak tegas. Karena kalau dibiarkan, praktik ini bisa merusak sistem pendidikan secara keseluruhan,” tegasnya.

Dugaan Mengemuka di Bandung

Sementara itu, di Kota Bandung, isu serupa mulai menyeruak. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, mengonfirmasi adanya dugaan jual beli jatah kursi di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP).

"Ada empat SMP yang diduga terlibat. Tapi semua masih dalam penyelidikan," kata Dani, Selasa (10/6/2025), di Balai Kota Bandung.

Ia menyebutkan bahwa Tim Saber Pungli Kota Bandung tengah melakukan penelusuran. Meski belum ada bukti kuat, pihaknya mengaku telah melakukan langkah-langkah antisipatif sejak awal.

“Kami sudah mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak melakukan praktik semacam itu. Tapi memang, membuktikannya gampang-gampang susah, apalagi kalau baru akan terjadi,” ujarnya.

Dani menambahkan bahwa pihak yang bisa dikenai sanksi dalam kasus ini mencakup siapa pun yang terlibat, baik pihak yang menawarkan maupun yang memberikan uang untuk membeli kursi. Hal ini bisa mencakup orang tua siswa maupun oknum dari pihak sekolah.

“Kalau terbukti, pasti kami tindak. Bisa saja yang ditindak adalah oknum guru, kepala sekolah, atau bahkan orang tua murid jika mereka yang mendorong praktik itu,” jelas Dani.

Komitmen Keterbukaan dan Penegakan Hukum

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut menyatakan dukungannya terhadap penelusuran praktik curang dalam SPMB ini. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan, dan berjanji akan mengungkap hasil penyelidikan kepada publik jika bukti-bukti telah dikantongi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya jual beli kursi dalam proses penerimaan siswa baru. Laporan dari warga menjadi kunci utama agar aparat bisa bertindak cepat dan tepat.


Jadi, jual beli kursi di jalur penerimaan siswa baru bukan hanya persoalan moral dan keadilan, tetapi juga menyangkut hukum. Meski saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian, sinyal kewaspadaan sudah dinyalakan. Aparat siap bertindak, asalkan masyarakat tidak takut untuk bersuara.

Jika benar ada yang menjual atau membeli kursi, maka bukan hanya integritas pendidikan yang tercoreng, tetapi masa depan generasi bangsa yang menjadi taruhannya.

Laporkan jika menemukan! Pendidikan bukan untuk dijual.

***

Sumber: KPS.

×
Berita Terbaru Update