Breaking News

Puluhan Ribu Warga Miskin Jepara Tak Lagi Nikmati BPJS Gratis, Ini Penjelasan Pemerintah

Foto, saat pelayanan BPJS Kesehatan.


Queensha.id - Jepara,

Sebanyak 53.128 jiwa warga miskin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam tidak lagi memperoleh layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2025. Hal ini menyusul kebijakan baru dari pemerintah pusat yang menetapkan penghapusan sebagian besar peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang mengatur penyederhanaan klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat dari sepuluh menjadi lima kelompok. Dampaknya, warga yang masuk dalam desil 6 hingga 10 tidak lagi termasuk dalam daftar penerima manfaat program kesehatan gratis dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berdampak besar bagi masyarakat miskin di Jepara yang sebelumnya mengandalkan BPJS Kesehatan Kelas III yang ditanggung oleh negara.

“Penerima manfaat yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 resmi dihapus dari data. Jumlahnya cukup besar, ada 53.128 jiwa,” kata Edy saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).

Meski begitu, Edy menyebut masih ada celah bagi warga terdampak untuk mendapatkan kembali manfaat BPJS. Warga dapat diajukan kembali sebagai penerima PBI, namun pengusulannya harus melewati proses verifikasi dan validasi ulang yang cukup ketat.

“Kalau ada yang merasa keberatan atau memang layak menerima bantuan, bisa diusulkan ulang ke pemerintah pusat. Tapi tetap akan diverifikasi ulang untuk memastikan data sesuai dengan kriteria penerima,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemkab Jepara juga membuka opsi lain bagi warga yang terhapus dari skema pusat. Warga bisa dimasukkan sebagai penerima BPJS Kesehatan yang pembiayaannya ditanggung langsung oleh Pemerintah Kabupaten. Namun, Edy menekankan bahwa kriteria penerima manfaat dari Pemkab jauh lebih terbatas.

“Yang bisa ditanggung oleh Pemkab adalah warga yang termasuk kelompok rentan, seperti lansia, penderita penyakit kronis, orang terlantar, ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), serta penyandang disabilitas,” ujar Edy.

Saat ini, tercatat sudah ada 75.172 jiwa yang dibiayai oleh Pemkab Jepara sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan lokal. Namun dengan melonjaknya jumlah warga yang kini kehilangan bantuan pusat, dikhawatirkan beban anggaran daerah akan semakin berat.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup pada layanan kesehatan gratis. Salah satu warga terdampak, Sarti (52), seorang janda buruh tani asal Kecamatan Mlonggo, mengaku cemas tidak bisa lagi mendapatkan pengobatan seperti sebelumnya.

“Saya punya darah tinggi, tiap bulan kontrol. Kalau harus bayar sendiri, dari mana uangnya? Saya harap pemerintah bisa bantu,” ucap Sarti dengan mata berkaca-kaca.

Kebijakan ini juga memicu desakan dari sejumlah aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik di Jepara, agar pemerintah daerah proaktif memperjuangkan warga miskin yang terhapus dari skema pusat.

“Jangan sampai mereka yang seharusnya dilindungi justru terpinggirkan karena perubahan sistem data. Perlu audit data ulang dan intervensi anggaran dari daerah,” tegas Rizki Hidayat, Koordinator Jepara Peduli.

Kini, harapan puluhan ribu warga Jepara yang kehilangan akses layanan kesehatan bertumpu pada proses verifikasi ulang dan kebijakan afirmatif dari Pemkab. Apakah mereka akan kembali masuk dalam daftar penerima manfaat? Atau justru terjebak dalam kerentanan yang lebih dalam?

Pemerintah pusat dan daerah ditantang untuk hadir lebih aktif, tak sekadar berpegang pada angka, tapi juga pada nurani. Karena bagi warga miskin, BPJS bukan sekadar kartu tapi juga harapan untuk bertahan hidup.

***

Sumber: Mtv.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia