Foto, salah satu proses pembuatan SIM oleh petugas dari kepolisian. |
Queensha.id - Nasional,
Tak ada lagi cerita SIM jadi tanpa ujian. Calo-calo yang dulu berkeliaran di sekitar kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kini kehilangan lahan. Era kemudahan instan lewat jalur belakang resmi berakhir. Mulai sekarang, setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melalui seluruh tahapan yang mulai dari administrasi, kesehatan, hingga ujian teori dan praktik tanpa terkecuali.
Langkah ini bukan sekadar slogan. Korlantas Polri telah melakukan langkah konkret sejak tahun 2023 dengan memasang sistem face recognition di sejumlah Satpas Prototype. Teknologi ini mendeteksi kesesuaian wajah pemohon SIM, sehingga praktik “joki ujian” tidak lagi bisa dilakukan. Bila wajah yang hadir tak sesuai dengan data pendaftaran, sistem akan menolak secara otomatis. Transparansi ini menjadi pukulan telak bagi praktik percaloan yang telah lama menjadi rahasia umum.
Tak bisa dipungkiri, praktik calo SIM selama ini menawarkan “jalan pintas” dengan iming-iming “langsung jadi”, tanpa harus susah payah mengikuti ujian. Namun, tarif yang dikenakan bisa berkali-kali lipat dari harga resmi. Ini tidak hanya mencederai sistem hukum, tetapi juga berisiko menciptakan pengemudi yang tidak kompeten di jalan raya. Maka, pembenahan ini patut diapresiasi sebagai langkah besar menuju keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.
Syarat Pembuatan SIM, Tak Bisa Sembarangan
Kini, setiap warga yang ingin mendapatkan SIM wajib memenuhi sejumlah ketentuan ketat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpol No. 5 Tahun 2021. Beberapa di antaranya adalah:
- Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.
- Melampirkan KTP elektronik (e-KTP) untuk WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Menyerahkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, atau surat verifikasi dari sekolah mengemudi bagi yang belajar secara mandiri.
- WNA yang bekerja di Indonesia wajib menyertakan surat izin kerja dari kementerian terkait.
- Perekaman biometrik, termasuk sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
- Bukti keikutsertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Tak hanya syarat administrasi, pemohon SIM juga harus lolos uji kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan jasmani meliputi fungsi penglihatan, pendengaran, serta kemampuan fisik lainnya. Sementara kesehatan rohani menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Berlaku di Delapan Negara ASEAN
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia juga mulai diakui di delapan negara anggota ASEAN, yakni: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Hal ini dimungkinkan berkat penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini terintegrasi sebagai nomor SIM. Ini menjadi bukti bahwa reformasi SIM tidak hanya berdampak dalam negeri, tetapi juga menguatkan posisi Indonesia dalam kerja sama regional.
Jadi, dengan sistem yang makin ketat dan berbasis teknologi, calo SIM resmi menjadi masa lalu. Kini, siapapun yang ingin mendapatkan SIM harus benar-benar layak dan kompeten. Ini adalah angin segar bagi keselamatan di jalan raya. Karena SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang layak untuk bertanggung jawab di balik kemudi.
"Selamat tinggal calo SIM. Selamat datang era kejujuran dan keselamatan!"
***
Sumber: Dtko.
0 Komentar